BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Telah di ketahui Identitasnya, Pengemudi Yaris Yang Melakukan Penganiayaan Terancam Pidana

[su_animate][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]

Lampung Timur_Diduga mabuk seorang pengendara mobil melakukan penganiayaan terhadap dua orang pengendara motor di jalan antar kecamatan Braja Selebah Way jepara, Johanis Prihadi Tri (36) dan Eri (34) Warga Desa Braja Sakti mengalami luka bacok di bagian bahu dan punggung sehingga harus mendapat perawatan di rumah sakit. Sabtu, 25/08/2018.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada pukul 00.30 wib sewaktu kedua korban dari Desa Braja Yekti Kecamatan Braja Selebah menuju Desa Braja Indah, ketika korban mengendarai sepeda motor dari belakang ada mobil Toyota Yaris warna merah yang dikendarai oleh HR membunyikan klakson dan menyuruh korban berhenti.

Korban lantas berhenti dan tanpa diduga pelaku langsung membacok korban mengunakan golok dan mengenai bahu kiri korban, yang mengakibatkan luka.

Tidak sampai disitu pelaku juga melakukan pengerusakan sepeda motor korban dengan membabibuta menebaskan goloknya ke kendaraan yang ditinggalkan korban karena menyelamatkan diri.


Atas peristiwa itu selanjutnya korban Johanis melapor ke Mapolsek Braja Selebah sedangkan rekannya Eri masih dalam perawatan karena luka yang dialami cukup parah.

” sudah laporan ke Polsek, saya berharap segera ditindaklanjuti” ujar Johanis.

Sementara Anggota Babhinkantibmas setempat Bripka Ari Sanjaya membenarkan kejadian tersebut dan polsek juga susah menerima laporan dari korban dengan Nomor : LP / 130 – B / VIII / 2018 / POLDA LPG / Res Lamtim / Sek Braja, tgl 25 Agustus 2018, tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dengan pasal 351 KUHPidana.

Penulis/Reporter : Eri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button