
Way Kanan (Penalampung News . Com) – pemerintah Kabupaten Way Kanan dan POLRI menggelar Kegiatan Oprasi Yustisi Covid-19 di Pasar KM.2 Kecamatan Blambangan Umpu , Rabu 24 Februari 2021.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukanan sosialisasi Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Para pelanggar Protokol kesehatan dilakukan tindakan berupa sanksi sosial , seperti Push Up , menyanyikan Lagu Kebangsaan , dan mengucapkan janji tidak mengulang.
Pada kegiatan itu juga dibagikan masker kepada masyarakat guna menerapkan protokol kesehatan dan kedisiplinan kepada masyarakat. (Alting)