Juniardi,SIP,MH Ambil Sikap Terkait Kepalou Tiyuh Kibang Budijaya Tubaba.

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
Tulangbawang Barat_Terkait Kepalou Tiyuh Kibang Budijaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tubabarat Juniardi SIP MH Waka Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Ambil Bersikap.
Jika benar itu yang terjadi, dan apa yang disampaikan oknum Kepala Desa itu, sangat disayankan masih ada oknum Kepala Desa yang berpikirnya bukan seperti pimpinan di Desanya. Realisasi Dana Desa di Tiyuh Kibang Budijaya bukan rahasia.
Ancaman akan mengumpulkan massa untuk menghadapi wartawan yang mau wawancara itu adalah bentuk intimidasi, dan upaya menghambat kerja wartawan, adalah tidak patut di lakukan apalagi dengan bahasa yang tidak menunjukkan sebagai pimpinan meski hanya sebagai kepala desa.
Sebagai kepala Desa, adalah pejabat di desanya, punya kewajiban untuk melaksanakan roda pemerintahan desa secara transparan dan akutabel. Dan UU di Republik ini berlaku untuk seluruh warga negara di Indonesia, termasuk di Desa itu. “Jadi salah kaprah jika mengatakan UU tidak berlaku di desanya,” kata Juniardi.
“Anggaran dana desa itu justru wajib disampaikan kepada publik, termasuk kepada Pers, agar terlihat kinerjanya kepada masyarakat, bukan para isnpektorat. Insfektorat, Pemda, itu atasan secara interala pemerintahan dalam administrasi negara, Desa itukan bagian darai Negara,” tambahnya.
Menurut Juniardi, jika intimidasi terhadap jurnalis terjadi itu sangat memprihatinkan, karena intimidasi aparat Desa terhadap jurnalis membahayakan demokrasi. “Dan ancaman ancaman oleh aparatur itu adalah prilaku kebodohan,” kata mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini.
Bahkan terhadap aparat keamanan saja, ada MOU Polisi Dewan Pers dan Polri telah memiliki Nota Kesepahaman Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetya dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kamis (9/2/2017), di Ambon, dan berlaku lima tahun.
Pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terhadap jurnalis terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Kepada wartawan, juniardi juga mengingatkan agar bekerja sesuai dengan kaidah jurnalistik dan menjaga kode etik. Karena wartawan atau jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita baik berupa laporan dan tulisannya dikirimkan dan imuat di media massa secara teratur pada dimana dirinya bernaung/tergabung.
Tujuan wartawan untuk memperoleh informasi-informasi yang bisa digali, agara dapat memperoleh bukti nyata, dan memperoleh sebuah fakta penting dari suatu wawancara. Wartawan wajib menemukan sumber yang kredibel dan dapat dipercaya dengan informasi yang sangat akurat. Wartawan dapat melakukan wawancara dengan orang yang ditemui untuk meminta penjelasan/pendapat tentang masalah atau kondisi tertentu tentang temuannya,sehingga apapun bahan berita yang tertuang didalam tulisannya,memenuhi kode etik jurnalistik (KEJ) sesuai ketentuan Undang-undang.(Alb)