LAMPUNGLampung Timur

Siswa Di Tinju Oleh Guru, Dinas Pendidikan Akan Panggil Kepsek SMP N 1 Sekampung Udik 

[su_animate][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]
Lampung Timur –“yang pasti kalau sudah main fisik itu tidak di perbolehkan, yang namanya pendidikan itu kan kalau di sekolah ya tugasnya guru untuk mendidik siswa tersebut, peran serta juga orang tuanya, mungkin saja dari pihak sekolah sudah membina siswa itu karena sangat sulit,”hal itu di sampaikan oleh dinas pendidikan Kabupaten Lampung Timur melalui bidang pembinaan guru pada Jumat, (27/07/2018).

Pihak dinas pendidikan akan memanggil kepala sekolah SMP N 1 Sekampung Udik untuk mengklarifikasi atas terjadinya dugaan penganiayaan terhadap siswa kelas VIII yang di lakukan oleh oknum guru yang berinisial K pada beberapa hari lalu yang sebelumnya telah di beritakan oleh Forum Wartawan Limo Migo.

,”ya nanti kami panggil kepala sekolahnya kami tanyakan terkait permasalahan kok sampai sejauh itu, yang pasti kalau guru itu menendang, meninju, atau memukul sudah pasti gak boleh, bukan tugas guru untuk mengajari itu,”tegas Medi pegawai pembinaan guru dinas pendidikan Lamtim.

Orang tua siswa yang berinisial AS melalui ketua Forum Wartawan Limo Migo (FWLM) membenarkan adanya dugaan penganiayaan oleh anaknya yang masih duduk di kelas VIII, anak mereka telah di pukul oleh gurunya di tinju setelah mengakui berkelahi dengan kawannya karena selisih faham.

Ibrahim Restusaka menceritakan,”anak-anak itu kan mainan, kalau gak salah lempar-lemparan bungkus permen kena kawannya, terus kawannya tersinggung, temen nya ini balik berantem lah, datanglah gurunya, gurunya tanya siapa ini yang berantem, mereka gak ada yang mengakuinya, terus anak ini (AS, red) mengaku, terus di tinju sama gurunya, kuat lagi tonjokan nya kan, saya dapat informasi ini dari ibu siswa itu,”ungkap ketua FWLM saat di hubungi melalui handphone, Jumat (27/07/2018).

Harapan ketua Forum Wartawan Limo Migo kepada guru pendidik agar dapat tidak melakukan hal-hal yang sifatnya kekerasan fisik, dan menerapkan aturan pendidikan yang sudah di tetapkan, dan kasus itu sendiri akan tetap di lanjutkan.

,”jadi yang kami harapkan guru itu mendidik anaknya dengan peraturan yang ada gitu lho, kasus itu akan tetap akan kita lanjuti, bagaimanapun kita pengen tau bagai mana aturan di dinas pendidikan yang ada,”jelasnya

Penulis/Reporter : Eri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button