MASYARAKAT MENDESAK KEJARI PRINGSEWU URAI DUGAAN PENYIMPANGAN DD SUKARATU

[su_animate][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]
PRINGSEWU – Dugaan adanya permainan dalam pengelolaan dana desa (DD) tahun 2017 di Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, perlahan mulai terkuak.
Ini setelah beberapa warga dari pekon setempat berusaha menelusuri, sejauhmana dana tersebut direalisasi di lapangan. Faktanya, cukup mengejutkan. Sebab, sesuai dengan hasil penelusuran yang dilakukan, warga menemukan adanya sejumlah “kejanggalan” dalam pemanfaatan DD ini serta indikasi yang mengarah pada pelibatan sejumlah aparatur dan perangkat pekon setempat.
Selain itu, lemahnya pengawasan dan pemahaman pengurus badan hippun pemekonan (BHP) Pekon Sukaratu akan apa yang menjadi Tupoksi (Tugas pokok dan fungsi), berkaitan dengan masalah DD, semakin memberikan “ruang kebebasan” bagi aparatur pekon setempat “bermain-main” dengan dana bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut.
“Awalnya, kami perwakilan warga sempat mendatangi rumah pengurus BHP dengan maksut bersilaturahmi dan menanyakan perihal soal pengelolaan DD. Namun, Sarpian, selaku Ketua BHP mengaku tidak tau menau soal DD tahun anggaran 2017. Sebaliknya, Sarpian juga mengatakan, tidak menerima salinan dokumen APBDes,” jelas Nanang Solihin.
Nanang dan juga Alimudin, perwakilan dari masyarakat Pekon Sukaratu mengaku dibuat bingung, atas sikap Kejari Pringsewu, saat mereka menanyakan perkembangan laporan dugaan “korupsi” yang sudah diterima pihak Kejari, untuk kali keduanya.
Menurut Nanang, pihaknya mewakili masyarakat berkepentingan menanyakan perihal perkembangan dugaan kasus korupsi tersebut. Sebab, masyarakat disana (sukaratu-red) juga terus menunggu adanya perkembangan dari laporan yang ada.
“Waktu itu, melalui salah seorang pegawai Kejari, kami malah disarankan untuk melaporkan dugaan korupsi ini kepada Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Ini kan jadi aneh namanya,” ungkap Nanang.
Pengakuan yang sama juga disampaikan Alimudin, atas sikap Kejari Pringsewu yang terkesan tidak mau memberikan penjelasan, terkait dengan perkembangan masalah dugaan korupsi ini.
“Kami sebagai masyarakat semakin dibuat bingung tentang kelanjutan proses hukum ini, seakan kami ini seperti bola pimpong bagi Kejari. Ini kan menjadi lucu, kalau masyarakat disuruh mendatangi kantor inspektorat guna melaporkan dugaan kasus yang sama,” ucap Alimuddin Kepada media ini.
Saat dikonfirmasi dikantor Kejari, Alfa Dera, SH,. mewakili Kasi Intelinjent Kejari Pringsewu Bayu Wibianto,. SH,.MH mengatakan, terkait laporan masyarakat Pekon Sukaratu pihaknya masih menunggu adanya rekomendasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) guna mengumpulkan data-data supaya mememenuhi unsur fulbaket dan fuldata.
“Kami masih menunggu rekomendasi dari pihak APIP untuk mengumpulkan data-data, ya kalau enggak, masyarakat bisa mempertanyakan untuk mendesak langsung ke pihak APIP supaya cepet diproses,” sergahnya.
Menguatnya indikasi penyimpangan dan dugaan tindak “penyimpangan” dalam pengelolaan DD Tahun Anggaran 2017 di Pekon Sukaratu, nampaknya bukan sekedar isapan jempol.
Sebab, berdasarkan salinan APBPekon Sukaratu dan RAB (rencana anggaran biaya) DD Tahun Anggaran 2017 yang ada, setelah dilakukan pengkajian atas realisasi di lapangan memang ditemukan adanya sejumlah kejanggalan.
Kejanggalan dan indikasi itu seperti terletak pada realisasi dalam kegiatan dibidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Sesuai dengan salinan yang ada, Pos Pendapatan dalam APBPekon Sukaratu Tahun Anggaran 2017 setelah perubahan yakni sebesar Rp.1.224.712.833,-,. Kemudian, Dana Desa (DD) sebesar Rp766.989.058, Alokasi Dana Pekon (ADP) sebesar Rp445.245.000,- ditambah Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung sebesar Rp.6.000.000,-.
APBPekon Sukaratu sebesar Rp.1.224.712.833 ini kemudian dituangkan kedalam beberapa bidang dan item kegiatan. Salah satunya yakni Bidang Pembinaan Masyarakat yang menyerap anggaran sebesar Rp.74.297.000,- dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.123.920.000,-.
Dari kedua bidang tersebut (Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat), ini yang kemudian dicurigai, sudah terjadi penyimpangan, mulai dari adanya dugaan “markup” hingga dugaan item kegiatan tidak direalisasikan di lapangan alias “fiktif”.
Adapun item kegiatan dimaksud yakni Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama dalam bentuk belanja barang yang diberikan kepada masyarakat, dengan nilai sebesar Rp.11.100.000,-. (Seragam bagi kelompok pengajian)
Kemudian, Pembinaan Keamanan dan Ketertiban yakni belanja barang yang diberikan kepada masyarakat, dengan nilai anggaran Rp.5.460.000,- (Handy Talky). Pengadaan Sarana dan Prasarana Olahraga, Belanja Barang yang diberikan kepada masyarakat sebesar Rp.9.150.000,-.(Raket dan Net Jaringan)
Sementara, indikasi dugaan “mark up” dan kegiatan “fiktif” juga terjadi di Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Indikasi itu terjadi pada item kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelompok Pengerajin dengan anggaran sebesar Rp.23.986.000,- dengan realisasi serapan anggaran dalam bentuk pembelian seragam kelompok yakni hanya sebesar Rp.15.720.000,-.
Kemudian, item kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelompok Perempuan sebesar Rp10.798.000,- dengan besaran serapan anggaran yakni sekitar Rp.2.240.000,-.
Selanjutnya, Pelatihan Peningkatan Kapasitas PKK (Rp.23.686.00,-), ,- sedangkan realisasi anggaran yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk seragam PKK, kisarannya hanya mencapai sekitar Rp15.720.000.
Pelatihan Peningkatan Kapasitas BHP (Rp17.969.000,-), dengan realisasi serapan untuk pembelian barang yang diberikan hanya sebesar Rp10.860.000,-. Peningkatan Kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Pekon (Rp10.000.000,-), dengan realisasi serapan angaran sebesar Rp3.750.000,- untuk pembelian meja, kursi, gula serta kacang ijo, yang dibagikan ke tiga Posyandu di pekon setempat.
Pun demikian halnya dalam realisasi Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan yang dianggarkan sebesar Rp.6.481.775 dalam realisasinya hanya sebesar Rp. 4.500.000,-.
Selain itu, adanya indikasi dan dugaan penyimpangan dalam realisasi pengelolaan DD Tahun Anggaran 2017 di Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran juga terlihat dari adanya selisih dan realisasi dalam kegiatan perbaikan siring di dusun 5 Tirtasari I. Dimana, dalam papan informasi APBPekon disebutkan sebesar anggaran yakni Rp58.217.000,- namun berbanding terbalik dengan data yang ada di dokumen APBPekon yakni sebesar Rp77.623.000,-.
Tidak berhenti sampai disitu, dugaan penyimpangan juga terjadi dalam realisasi kegiatan pemberdayaana (belanja barang peningkatan kapasitas kelompok tani) dengan anggaran sebesar Rp.19.921.000,- yang diberikan kepada tiga kelompok tani di dusun 1,3, dan dusun 4.
Selain itu ada juga belanja anggaran dalam kegiatan perbaikan drainase dengan jumlah anggaran sebesar Rp.77.623.000,- yang pembangunannya ditempatkan di dusun 5 dengan penyerapan anggaran sebesar Rp.58.217.250,- namun dalam realisasinya terdapat selisih anggaran yang cukup fantastis yakni sebesar Rp.19.405.750,-
Masyarakat di Pekon Sukaratu juga “menyangsikan” adanya kegiatan yang dikelola oleh BUMDes di pekon setempat, berkaitan dengan masalah kepengurusan BUMDES, bidang usaha yang dikembangkan, serta produk dari usaha yang dikelola dan jalankan.
Sebab, pihak pekon sudah menganggarkan dana sebesar Rp40 juta untuk kegiatan dan pengembangan BUMDespun di pekon setempat.
“Selama ini masyarakat sudah cukup diam dan tidak pernah mempermasalahkan. Tetapi, kalau kita diam saja melihat dan mengamini proses dugaan korupsi yang dilakukan, ya, selamanya tidak akan ada kemajuan untuk masyarakat sukaratu,” imbuh Hendra Hadison.
Bahroni menambahkan, awalnya kedatangan mayarakat sukaratu ke kejaksaan negeri pringsewu guna menemui Kepala Kejari Pringsewu. “Namun, sesuai dengan penjelasan stafnya disana (Kejari), menyebutkan kalau Kajari sedang dinas luar, sehingga hanya bisa ditemui oleh Kasi Intelejent Bayu Wibianto,” imbuhnya.
Sementara, Kasi Interlinjen Kejari Pringsewu Bayu Wibianto,SH,MH saat dikonfirmasi menjelaskan, kalau laporan masyarakat Pekon Sukaratu sudah fulbaket dan fuldata, bahkan saat ini sudah dalam tahap penyelidikan. “Saat ini kami sudah kumpulkan fulbaket dan fuldata, bahkan tahap-tahap penyelidikan dan berupaya secepatnya berkas kami limpahkan ke kasi Pidsus,” katanya.
GTI Nilai Kineja Kejari “Jalan Ditempat”
Belum danya progress atas perkembangan dalam dugaan penyimpangan DD di Pekon Sukaratu, mendapat sorotan dari Ormas Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Lampung.
Sebaliknya, Ormas ini menilai, kalau progress dan kinerja kerja dari pihak Kejari Pringsewu sangat lamban dan “jalan ditempat”. GTI berjanji akan mengawal dugaan kasus korupsi dana desa tersebut, bila memang pihak Kejari Pringsewu tidak serius dalam menanganinya.
“Akan kita kawal dan ikut awasi perkembangan kasusnya seperti apa,” tegas Bara Suhardi., SH., Ketua DPD GTI Provinsi Lampung.
GTI lanjut Bara, juga berencana melanjutkan dugaan kasus korupsi tersebut ke Kejati Lampung, bilamana Kejari Pringsewu tidak bisa mengurai dugaan masalah yang ada.
“Bila kasus dugaan korupsi ini tidak berlanjut dan mandek, GTI akan melaporkan ke Kejati. Masyarakat gak perlu ragu dan takut, sebab kita juga berkerja atas dasar peraturan dan undang-undang”, tandas Bara.
Bara menambahkan, GTI akan berusaha berkoordinasi dengan masyarakat sukaratu, dan mengingatkan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan masyarakat.
“Sebab, dalam menangani dugaan kasus korupsi, dibutuhkan adanya penekanan langsung dari masyarakat guna menanyakan perkembangannya. Dengan begitu, aparat penegak hukum juga bisa serius dalam mengurai persoalan yang ada,” pungkasnya. (Tim).