BERITA TERKINI

Terjadi Pengurangan Jumlah Caleg Pada DCT Kabupaten Tubaba

[su_animate][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]

Tulangbawang Barat_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menetapkan sebanyak 337 orang Calon Legislatif yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tubaba tahun 2019. Penetapan tersebut melalui rapat Singkronisasi Penyusunan dan Penetapan DCT Anggota DPRD Tubaba tahun 2019 di aula rapat Sekretariat KPU setempat, Kamis (20/9/2018).

Pada kesempatan tersebut, Ismanto Ahmad Ketua KPU Tubaba menyampaikan, dalam proses yang sangat panjang dalam pentahapan Pileg dan Pilpres maka pada hari ini ditetapkan para calon Anggota DPRD Kabupaten Tubaba.”Terkait dalam pencalonan ini tentunya adanya tahapan verifikasi serta proses lainnya dan hari ini semua adalah proses yang sdh sesuai dan kita lalui dalam calon Legeslatif Kabupaten Tubaba,”ungkapnya.

Dia menjelaskan, untuk semua tahap demi tahap yang telah dilalui sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Juknis 961 tentang pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota tentang petunjuk tekhnis perbaikan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara serta penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap.

Berikut DCT Anggota DPRD Kabupaten Tubaba tahun 2019 dan persentase keterwakilan perempuan untuk 4 (empat) Daerah Pemilihan (Dapil) se Kabupaten Tubaba:

1. PKB : 29 calon.

(L:18) (P:11) (37,93%)

2. Gerindra : 30 calon.

(L 19) (P 11) (36,66%)

3. PDIP : 29 calon.

(L18) (P 11) (37,93%)

4. Golkar : 30 calon.

(L 16) (P 14) (46,56%)

5. Nasdem : 30 calon.

(L 18) (L 12) (40%)

6. Garuda (nihil)

7. Berkarya (nihil)

8. PKS : 30 calon.

(L 18) (P 12) (40%)

9. Perindo : 30 calon.

(L 18) (P 12) (40%)

10. PPP : 25 calon.

(L 15) (P 10)(40%)

11. PSI : 21 calon.

(L 12) (P 9) (42%)

12. PAN : 30 calon.

(L 19) (P 11) (36,66%)

13. Hanura : 23 calon.

(L 14) (P 9) (39,13%)

14. Demokrat : 30 calon.

(L 19) (P 11) (36,66%).

Jumlah DCT Pileg yang di tetapkan berjumlah 337 calon terdiri dari laki-laki 204 calon dan perempuan 133 calon. Secara keseluruhan, Dapil 1 sebanyak 103 calon, Dapil 2 sebanyak 101 calon, Dapil 3 sebanyak 70 calon, dan Dapil 4 sebanyak 83 calon.”Untuk DCT Kabupaten Tubaba mengalami pengurangan 1 orang yang berasal dari PDI-P bernama Sumiyati Ibrahim.S.ST.M.Kes dikarenakan sudah pernah di daftarkan sebelumnya.(alb)

Terjadi Pengurangan Jumlah Caleg Pada DCT Kabupaten Tubaba

Tulangbawang Baratpenalampung,news.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menetapkan sebanyak 337 orang Calon Legislatif yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tubaba tahun 2019. Penetapan tersebut melalui rapat Singkronisasi Penyusunan dan Penetapan DCT Anggota DPRD Tubaba tahun 2019 di aula rapat Sekretariat KPU setempat, Kamis (20/9/2018).

Pada kesempatan tersebut, Ismanto Ahmad Ketua KPU Tubaba menyampaikan, dalam proses yang sangat panjang dalam pentahapan Pileg dan Pilpres maka pada hari ini ditetapkan para calon Anggota DPRD Kabupaten Tubaba.”Terkait dalam pencalonan ini tentunya adanya tahapan verifikasi serta proses lainnya dan hari ini semua adalah proses yang sdh sesuai dan kita lalui dalam calon Legeslatif Kabupaten Tubaba,”ungkapnya.

Dia menjelaskan, untuk semua tahap demi tahap yang telah dilalui sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Juknis 961 tentang pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota tentang petunjuk tekhnis perbaikan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara serta penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap.

Berikut DCT Anggota DPRD Kabupaten Tubaba tahun 2019 dan persentase keterwakilan perempuan untuk 4 (empat) Daerah Pemilihan (Dapil) se Kabupaten Tubaba:

1. PKB : 29 calon.

(L:18) (P:11) (37,93%)

2. Gerindra : 30 calon.

(L 19) (P 11) (36,66%)

3. PDIP : 29 calon.

(L18) (P 11) (37,93%)

4. Golkar : 30 calon.

(L 16) (P 14) (46,56%)

5. Nasdem : 30 calon.

(L 18) (L 12) (40%)

6. Garuda (nihil)

7. Berkarya (nihil)

8. PKS : 30 calon.

(L 18) (P 12) (40%)

9. Perindo : 30 calon.

(L 18) (P 12) (40%)

10. PPP : 25 calon.

(L 15) (P 10)(40%)

11. PSI : 21 calon.

(L 12) (P 9) (42%)

12. PAN : 30 calon.

(L 19) (P 11) (36,66%)

13. Hanura : 23 calon.

(L 14) (P 9) (39,13%)

14. Demokrat : 30 calon.

(L 19) (P 11) (36,66%).

Jumlah DCT Pileg yang di tetapkan berjumlah 337 calon terdiri dari laki-laki 204 calon dan perempuan 133 calon. Secara keseluruhan, Dapil 1 sebanyak 103 calon, Dapil 2 sebanyak 101 calon, Dapil 3 sebanyak 70 calon, dan Dapil 4 sebanyak 83 calon.”Untuk DCT Kabupaten Tubaba mengalami pengurangan 1 orang yang berasal dari PDI-P bernama Sumiyati Ibrahim.S.ST.M.Kes dikarenakan sudah pernah di daftarkan sebelumnya.

 

Bawaslu- KPU Tubaba Bahas Zona Larangan Kampanye dan APK

http://penalampungnews.com/uncategorized/bawaslu-kpu-tubaba-sosialisasi-bahas-zona-larangan-kampanye/

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar Kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan tentang Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 yang tertuang dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah kedalam PKPU Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat Sekretariat KPU Tubaba itu juga menetapkan zona kampanye yang mana kampanye akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019 nanti.”Untuk Proses tahapan kampanye pada pemilu mendatang yang terjadwal dalam yaitu dimulai dari tanggal 23 September sampai 13 April 2019 dan ini semua proses ini tentunya sangat panjang,”ungkap Ismanto Ahmad, Ketua KPU Tubaba.

Dijelaskannya, untuk semua tempat atau zona kegiatan kampanye akan di tetapkan dan di SK-kan agar tertib dalam aturan-aturannya dan dan akan di bagikan ke seluruh Peserta Pemilu per Parpol.” Adapun Zona dan tempat Kampanye itu adalah, Rapat Umum Terbuka, Zona Kampanye Terbatas dan Tertutup,”kata Ismanto.

“Adapun ini sudah kita koordinasikan kepihak terkait yaitu Dinas Perkimta, Dishub dan lainnya dengan tempat-tempat yang dilarang dalam berkampanye sesuai PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diubah dalam PKPU Nomor 28 tahun 2018  yaitu adalah tentang Kampanye dengan larangan-larangan tempat melaksanakan berkampanye,”sambung Ismanto.

Ismanto menjelaskan, daerah yang dilarang untuk berkampanye yaitu Tempat ibadah termasuk halaman, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Fasilitas Pendidikan, Fasilitas Pemerintah/Negara, Fasilitas Umum, Jalan Protokol, Jalan Bebas Hambatan, Sarana dan Prasarana Publik, Taman dan Pepohonan.

“Adapun APK dalam Bahan Kampanye Ada Tiga jenis yaitu adalah Baliho, Spanduk. Dan itu nanti untuk pemasangan APK tersebut adalah yang sudah di SK- kan dan ditetapkan dalam zona pemasangannya,”tutur dia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ismanto menegaskan, KPU memberikan aurat kepada seluruh parpol yaitu terkait Mengumpul/Menyetorkan Struktur Tim Kampanye per Parpol. Mengumpulkan maximal 10 Akun Media Sosial Per Parpol dengan tujuannya jelas untuk penggunaan dalam berkampanye.” Selanjutnya, Mengumpulkan Struktur Gabungan Tim Kampanye/Partai Koalisi dalam Pilpres, serta Mengumpulkan Desain APK Perparpol,”paparnya.

Sementara, Sukirman Hadi, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tubaba menyampaikan agar semua pihak Parpol tentunya harus bisa mentaati regulasi yang telah di tetapkan terkait APK dan bahan kampanye yang bernilai maksimal Rp60.000 dan ini berbeda pada saat Pilkada kemarin yang hanya Rp 25.000.

“Dan Untuk pemasangan Zona Kampanye agar di patuhi dan dalam pengontrolan dari seluruh pihak terkait agar di Kabupaten Tubaba ini dapat berjalan baik dan kondusif, kondusif,”ujarnya. (Alb)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button