Masyarakat Belum Merasakan Kepedulian Sosial PT. SJAK

LAMPUNG TIMUR – Perusahaan pengelolaan minyak kelapa, PT Sumber Jaya Agratama Kencana yang terletak di Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur di duga tidak memenuhi kewajiban sosialnya terhadap lingkungan, Senin (12/11/2018).
Saat di wawancarai kepada Desa Giriklopomulyo kecamatan sekampung, yang di wakili Sekretaris Desanya, Senin (12/11/2018) mengaku Corporate Social Responsibility (CSR, red) belum sepenuhnya di jalankan oleh perusahaan tersebut.
Baca Juga :
http://penalampungnews.com/uncategorized/perusahaan-minyak-kelapa-ken-ken-di-desa-giriklopomulyo-wajib-di-pertanyakan/
Aji mengatakan,”kalau dampak dari lingkungan mungkin efek dari kendaraan, kalau dampak gak terlalu, tapi kalau mau ngurus CSR, CSR itu kan seharusnya sesuai dengan pendapatan mereka,”jelasnya
,”income mereka terhadap lingkungan ya paling cuma garap sawah Ken Ken, ada kalau sekitar 20 Hektare, yang garap ya lingkungan sekitar kanan kiri,”tambahnya
Sedangkan masyarakat sekitar membantah, tidak merasakan kepedulian sosial yang di berikan oleh perusahaan pengelolaan minyak kelapa itu. Masyarakat sekitar mengaku garapan sawah itu adalah menyewa, bukan di suruh garap cuma-cuma, dan hanya di berikan biskuit dan sirup saat mendekati hari raya idul fitri.
Menurut MO (40) mengatakan,”kalau tunjangan hari raya itu ada, cuma gak semua, yang depan ini aja, ya paling biskuit sama sirup aja selain itu gak ada, kalau sawah itu paling sekitar 10 hektare itu pun nyewa, bukan semata – mata di garap itu bukan, kalau gak salah per seperempat sawah itu lima ratus ribu sekali panen,”ujarnya pada Senin (12/11/2018).
Dan telah diketahui, Corporate Social Responsibility atau CSR, merupakan sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia telah mengaturnya Melalui Undang-Undang No. 40 tahun 2007, BAB V, pasal 74 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Penulis/Reporter : Eri