Bandar LampungBERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNG

Anggota KPU Tuba Didakwa Pasal Berlapis…

Rudi Antoni Didakwa
Terdakwa usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Selasa (23/5/2017).

Penalampungnews. Com
BANDAR LAMPUNG -Terkait perlakuan Rudi Antoni (40) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang menyebabkan  Rudi Antoni harus rela didakwa pasal berlapis bagaimana tidak terkait kasus penganiayaan terhadap istri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrana Suharti menjerat terdakwa dengan pasal pencabulan dan KDRT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Selasa (23/5/2017).

Dalam surat dakwaanya, JPU menuturkan terdakwa berdasarkan buku nikah nomor: 162/10 / V / 2006 telah menikah dengan Neti Herawati. Namun pada 2015 terdakwa tanpa sepengetahuan sudah menikah lagi dengan Sri Handayani.

Selain itu, lanjut Adrana, terdakwa juga sudah melakukan perbuatan zina. “Atas hal itu terdakwa didakwa dengan pasal pertama pasal 279 ayat (1) KUHP, pasal pasal 284 ayat (1) KUHP tentang pencabulan,” kata dia.

Selain dua pasal yang tersayang di atas, terdakwa juga tidak menafkahi keluarga sejak Agustus 2015 dan melakukan kekerasan terhadap istri. Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button