BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Pengakuan Pelaku Mengejutkan Saat Hendak Menyutubuhi Gadis 13 Tahun

LAMPUNG TIMUR – Kepolisian Sektor Batanghari, Kabupaten Lampung Timur berhasil mengamankan RS (42), Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sabtu (17/11/2018) yang tidak lain korban adalah tetangganya sendiri.

Telah di ketahui, korban masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku sekolah.

Pelaku Pencabulan gadis berusia 13 tahun di amankan di Polsek Batanghari

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Batanghari IPTU Bambang menjelaskan,”pada hari Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 11.00 wib. Telah terjadi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Batanghari,”terangnya

Lebih mengejutkan, pelaku mengaku dengan modus akan memasang susuk kepada korban sehingga korban langsung di setubuhi.

Masih di katakan IPTU Bambang,”pelaku adalah tetangga dengan korban, kemudian pada saat pelaku bertemu dengan korban, pelaku mengiming imingi korban bahwa pelaku bisa dan mau memasangkan susuk kepada korban dengan biaya yang akan di tanggung oleh pelaku, korban yang masih anak anak tersebut langsung di setubuhi oleh pelaku,”tambahnya

Ternyata RS melakukan perbuatan bejat itu sudah berulang kali,”Pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah berulang ulang kali, dan menurut pengakuan pelaku terakhir kali pelaku melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap korban tersebut yaitu pada hari rabu tanggal 14 november 2018 lalu di rumah pelaku,”ujarnya

Mendengar kejadian tersebut, jajaran Polsek Batanghari dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 116 -B/XI/2018/Pld Lpg/Res Lamtim/Sek Hari, tgl 17 November 2018, Langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

,”pelaku kami amankan tanpa perlawanan, dan pelaku akan dijerat dengan pasal tentang tindak Pidana pencabulan dan Kekerasan Seksual terhadap anak sebagai mana di maksud dalam pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016,”imbuh nya

Penulis/Reporter : Eri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button