BERITA TERKINILAMPUNGLampung SelatanPolitik

Bawaslu Lamsel : Secara Aturan Tidak ada Pelarangan istri Dari Penyelenggara Pemilu Jadi Tim Sukses

LAMPUNG SELATAN – Terkait dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu ikut mendukung salah satu Calon Legislatif (Caleg) pusat.Hingga berujung pada aksi unjuk rasa di kantor KPU dan Bawaslu Lampung Selatan.Kamis (29/11/2018).

Pengunjuk Rasa Memadati kantor Bawaslu Lamsel (foto : Aka Prayudi Sior)

Bermula saat para istri PPS dan PPK di Kecamatan Raja Basa Kabupaten Lampung Selatan ikut menghadiri rapat tim pemenangan caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Imer Darius, yang digelar di kediaman salah seorang warga di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Jumat (16/11) lalu.

Bawaslu Lampung Selatan melalui tiga Komisioner yakni Wazzaki ,Iwan Hidayat dan Fahrulrozi dihadapan sejumlah awak media menjelaskan,bawaslu lamsel akan melakukan upaya penyelesaian terkait persoalan di Kecamatan Raja Basa.

Menurut Wazzaki selaku divisi Hukum Bawaslu Lamsel mengatakan, bawaslu Kabupaten telah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait terhadap persoalan ini.

“Kita telah panggil ketua PPK ,istri PPS,Tim Sukses Caleg dan masyarakat yang hadir pada saat acara di desa Kunjir.Jika dibutuhkan Calegnya juga akan kita panggil terkait persoalan ini”kata dia dihadapan sejumlah media.

Sejumlah tahapan pemanggilan terhadap pihak terkait,bawaslu lamsel memberikan waktu sejak tergistrasi.

“Proses waktu penyelesaian sendiri terhitung selama 14 hari,mudah-mudahan sudah ada keputusan dari bawaslu kabupaten”katanya.

Dijelaskannya,dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara terindikasi terkait kode etik.

“Itupun jika terbukti kita akan teruskan ke DKPP melalui Bawaslu Provinsi.Namun secara aturan tidak ada pelarangan yang mengatur,melarang istri dari penyelenggara pemilu menjadi Tim Sukses”ujarnya.

Selain itu,bawaslu mengkaji sesuai pembuktian dan potensi pelanggaran Terstruktur Sistematis Masif (TSM) ,sesuai Perbawslu Nomor 8 tahun 2018,terkait dengan struktur mengunakan fasilitas penyelenggara.

Sementara,Iwan Hidayat divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) mengatakan,pada prinsipnya bawaslu kabupaten Lamsel terhadap temuan atau laporan Panwas kecamatan Raja Basa memiliki kewajiban untuk memproses.

“Apakah itu terlibat atau tidak,apakah itu salah atau tidak,dan sangksinya seperti apa kemudian tidak bisa kita sampaikan diawal”kata dia.

Lebihlanjut,dirinya mengatakan pembuktian atas pelanggaran tersebut berdasarkan fakta-fakta dari proses yang panjang dibatasi oleh waktu.

“Untuk penanganan hari ini kami terkonsen pada penanganan kode etik dan semua butuh pembuktian”imbuhnya.

Laporan/penulis:Aka Prayudi Sior

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button