BERITA TERKININasional

Menjadi Sejarah Baru Bagi Pers Indonesia, Ribuan Wartawan Kumpul Di Jakarta

Jakarta – Ribuan Wartawan yang mewakili Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, telah hadir dalam Musyawarah Besar (MUBES) Pers Indonesia 2018 yang dilaksanakan di  Sekretariat Bersama, Pers Indonesia Gedung Sasono Utama TMII, Jl. Raya Taman Mini, Jakarta Timur, Rabu (18/12/2018).

Pertemuan Musyawarah Besar itu sendiri telah mengusung tema”Satukan Persepsi Seluruh Insan Pers Tanah Air Untuk Membentuk Dewan Pers Independen Demi Mewujudkan Profesionalisme dan Independensi Pers Indonesia Sesuai Amanat UU Nomor 40 Tahun 1999″.

Ribuan Wartawan Seluruh Indonesia Hadir Dalam Mubes Pers Indonesia 2018 Di gedung Sasono Utama TMII, Jakarta Timur. (Foto : Eri)

Ketua sekretariat bersama Pers Indonesia Wilson Lalengke, S. Pd, M. Sc, MA mengatakan,”Pers Indonesia tahun 2018 ini yang pertama kali ini untuk menyatukan hati kita, untuk menyatukan visi kita, menyatukan langkah kita, bersama-sama di tempat ini bahwa kita ada dan kita perlu di hargai, di berikan peran yang sebenarnya, yang sesungguhnya dan sejati membangun negri ini,”sambutannya

Wilson Lalengke juga ingin membentuk Dewan Pers Independent.

Masih di katakan nya,”oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini saya ingin menyampaikan pada kawan semua, mari kita Satukan visi kita untuk membentuk dewan pers independen,”tambah Wilson

Ketua Persatuan Perwarta Warga Indonesia (PPWI) DPP Aceh dalam sambutan, MUBES kali ini telah membuat sejarah baru bagi Pers Indonesia, dan menilai dewan Pers telah menyelewengkan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Fahrurozi mengatakan,”Kita ini sudah membuat sejarah baru di dalam Pers Indonesia, yang hari ini secara tegas dan jelas UU No 40 Tahun 1999 telah di selewengkan oleh mereka (Dewan Pers, red) yang mempunyai kepentingan-kepentingan, mereka bisa menguasai UU Pers No 40, mereka bisa menguasai Indonesia, tetapi mereka lupa bahwa ada anak-anak bangsa seperti kita yang terus bersuara demi kebenaran dan keadilan,”tegasnya

Ketua DPD PPWI dari Aceh ingin menyelamatkan UU Pers No 40 Tahun 1999, dan tidak ingin seorang jurnalis telah di berikan batasan dalam penulisan selama itu masih menganut UU Pers.

,”UU Pers No 40 Tahun 1999 menyatakan, tidak adanya jumlah dan batasan, demokrasi jangan di bendung, kebebasan jangan di bendung, selamatkan UU Pers No 40, kita ganyang dewan pers, kita ganti mereka yang kaya penguasa, kita jadikan Dewan Pers Independen,”tambahnya

,”hari ini kita akan buktikan kepada Indonesia, kita buktikan pada saudara-saudara kita yang telah mencari kebenaran dan keadilan, tapi di diskriminasikan oleh pejabat-pejabat dan penguasa, tapi kita tidak tinggal diam,”tutupnya.

Penulis/Reporter : Eri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button