LAMPUNGLampung Selatan

Keruk Dana Warga Miliar Rupiah, Oknum Kades di Lamsel Jual Beli Tanah Register 40

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]

Lampung Selatan- Dengan modus untuk pengambilan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) .

Enam oknum Kepala Desa (Kades), Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan diduga menipu warga dengan menjual tanah register 40 Gedung Wani.

Salah Satu Lahan Di Kawasan Register 40

Mengatasnamakan Forum Komunikasi Antar Enam Desa yang dibuat oleh enam kepala desa, lagi-lagi warga setempat ditipu dengan diiming-imingi akan pembebasan lahan dan akan mengajukan Program PTSL 2019.

Ditafsir dana yang diminta enam kepala desa mencapai Miliaran Rupiah.

Forum Ke enam desa tersebut yaitu Desa Sumber Jaya, Desa Mergo Lestari, Desa Sinar Rejeki, Desa Purwotani, Desa Sidoharjo dan yang terakhir Desa Karang Rejo.

Diketahui untuk pembuatan PTSL warga dikenakan biaya, mulai dari pembuatan sporadik hingga menjadi sertifikat, warga dikenakan biaya sekitar Rp1,4 juta bahkan ada yang Rp2,5 juta.

“Kalo sepengetahuan ada beberapa desa sudah urus sporadik, biayanya itu mencapai diatas sekitar Rp2,5 juta,” kata Rusliwin (46) warga Desa Sumber Jaya, Jumat (21/12/2018).

Hal senada juga dikatakan Sahril (50) mengatakan, diperkirakan untuk keseluruhan dana yang di dapat dari keseluruhan enam desa, diperkirakan mencapai Sekitar Rp1,7 Milyar. Meskipun dana yang ditarik dari warga sifanya pinjaman desa.
“Bukan hanya warga disini saja yang ditarikan dana dengan pertanggung jawaban desa yang terhutang.Masih banyak lagi warga yang dibohongi, Karena Dana Desa DD bukan untuk urus persolan lahan rigester tersebut,” paparnya.

Dari data yang dihimpun, warga setempat merasa telah ditipu oleh Forum Enam Kades tersebut. Diantarnya:

1. Warga pernah dikumpulkan Forum enam Kepala Desa pada tanggal 28 Oktober 2018 di Kantor Balai Desa Sumber Jaya

2. Kades Asep Sudarmansah selaku ketua Forum beserta 5 Kepala Desa menjelaskan bahwa KLHK telah memberikan SK proses pengurusan tanah register.

3. Forum Komunikasi Antara Enam Desa se-Kecamatan Jati Agung menerbitkan surat pemberitahuan bahwa tanah di enam desa tersebut tidak masuk dalam register 40 Gedong Wani.

4. Forum Enam Kepala Desa mengklaim luas tanah 35 ribu hektare bukan tanah kawasan

5. Enam desa membuat Pokmas guna pembuatan PTSL

6. Satu Desa ditafsir mencapai Rp. 170 juta hasil penarikan warga yang diduga diperuntukan storan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

7. Sesuai dengan nomor SK. 74/MenLKH-PKTL/KUH/PLA.2/I/20I7, menyatakan Kawasan hutan gedong wani register 40 tetap bersetatus kawasan hutan.

Laporan/penulis : Aka Sior

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button