BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGTulang Bawang

Polisi Berhasil Mengamankan IRT Penggelap Uang BMT Syariah di Tuba…

Barang Bukti yang diamankan polisi resort tuba.

Penalampungnews.com-Tulang bawang
Polda Lampung/Polres Tulang Bawang, Akhiri pelarian pelaku penggelapan nasabah BMT Syariah Sepakat Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang berakhir, setelah aparat Polsek Penawartama Polres Tulang Bawang berhasil menangkpanya dari tempat persembunyian di PJTKI yang berada di Jati Asih Kabupaten Bekasi.

Siapa yang menyangka kalau seorang perempuan muda berinisial NFR (22) warga Kampung Bogatama Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang yang bekerja sebagai karyawan magang di kantor BMT Syariah Sepakat berani menggelapkan uang milik nasabahnya dengan nominal yang cukup fantastis yaitu sebanyak Rp. 95.668.000,-.
Kasubbag Humas Polres Tulang Bawang, AKP. Vivi Siregar, SH., menerangkan NFR ditemukan anggota kepolisian pada hari Minggu (28/05/2017) di PJTKI kawasan Bekasi diduga pelaku hendak pergi menjadi TKW ke singapura.
“Jadi Nfr ini bekerja di BMT Syariah Sepakat sebagai pegawai magang sejak bulan Februari 2016 s/d April 2017 ternyata telah membuat bayak nasabah dirugikan oleh pelaku, karena pelaku ini sangat berani memotong uang milik nasabahnya dan hanya menyetorkan separuhnya saja untuk di tabung di kantor BMT Syariah Sepakat tempat pelaku bekerja” jelas Kasubbag Humas Polres Tulang Bawang AKP Vivi Siregar, Jumat (2/6/17).
Para nasabah BMT Syariah Sepakat awalnya tidak menyadari telah ditipu NFR, tetapi semuanya mulai terkuak jika uang yang mereka setorkan melalui pelaku NFR tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di buku tabungan saat para nasabah mulai mengambil dana miliknya.
Para nasabah sangat terkejut ternyata uang milik mereka yang berada di BMT Syariah Sepakat hanya tersisa separuhnya dari jumlah uang yang setorkan melalui pelaku.
“Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang kejadian penggelapan tersebut, Polisi melakukan pencarian dimana keberadaan pelaku, dikarenakan saat mendapatkan laporan dari warga, pelaku berinisial NFR sudah tidak berada lagi di rumahnya” imbuh AKP Vivi Siregar.
Saat ini pelaku NFR diamankan di Polsek Penawartama guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.***(rb)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button