Kasus Pungli Lahan Register 40 Gedung Wani Jati Agung Jalan Ditempat,Warga:Posisi Kami Seperti Diadu Domba

Lampung Selatan-Tidak kunjung usai permasalahan yang dialami warga di 6 Desa Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.Terkait adanya penarikan uang kepada warga yang mendiami lahan register, dengan dalih pembebasan lahan register 40 Gedung Wani hingga pembuatan sertifikat oleh 6 Kades Kecamatan Jati Agung.
Berujung hingga laporan sejumlah warga ke Polda Lampung sampai munculnya pernyataan anggota komisi 2 DPR RI ,Zulkifli Anwar, yang membela tindakan oknum Kades.Dirasakan warga setempat posisi warga seperti diadu domba.
Menurut Wiwin (41) warga Sumber Jaya dusun 4 mengatakan,posisi warga sekarang ini seperti diadu domba,disisi lain warga ada yang pro dan ada yang kontra atas permasalahan yang terjadi.
“Banyak oknum-oknum banyak kepentingan disini,seperti Kades Sumber Jaya harusnya ditindak,karena meresahkan masyarakat dan melanggar wewenang”kata dia.
Ditambah lagi,adanya pernyataan anggota DPR RI Zulkifli Anwar pada pertemuan di kantor desa Sumber Jaya beberapa waktu lalu, dirasakan permasalahan yang dialami warga seperti ditunggai kepentingan Politik.
“Sebelum menjabat DPR RI saja,saat dia (ZA red) saat menjadi bupati Lampung Selatan saja tidak bisa,sampe berkata mau numbur Menteri Kehutanan,kan suatu mustahil”cetusnya.Kamis (31/01) kemarin.
Sementara,warga berharap adanya perhatian serius dari pemerintah atas permasalahan yang terjadi.
“Janganlah masyarakat dibuat resah seperti ini,atas tindakan kades.Kami disini butuh penjelasan,kami butuh sosialisasi dari pemerintah”harapnya.
Sementara,Rudi H alias Edi seorang warga setempat mengatakan saat ini warga banyak yang kecewa karena dana yang dipinjam semakin tidak jelas pengembaliannya.
“Selain itu,masyarakat desa banyak takutnya.Misalnya mereka didatangi keluarganya dan pamong desa yang tujuannya doktrinisasi.Seperti rekaman (Zulkifli Anwar red) ini udah jelas tapi kan hasilnya woow”kata Edi saat dikonfirmasi melalui pesan What Aap,beberapa waktu lalu.
Diketahui sebelumnya Polda Lampung merespon cepat kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat bermukim dikawasa register, oleh enam kepada desa di Kecamatan Jati Agung, dengan dalih dapat mengurus lahan register menjadi hak milik. Polda telah melakukan pemeriksaan saksi. Puluhan warga sudah dimintai keterangan.
Polda Lampung menyebutkan, Jumat (11/1), sekitar enam orang warga dari berbagai desa di Kecamatan Jati Agung, menjalani pemeriksaan di Kriminal Umum Polda Lampung. “Kami dipanggil oleh Penyidik Polda Lampung. Kami diminta hadir hari jumat, ya kami datang dimintai keterangan saksi,” kata salah seorang warga, diamini warga lainnya.
Tim Polda Lampung juga sudah mengumpulkan bukti bukti termasuk kwintansi penyetoran uang, dan bukti pendukung lainya. “Kita tunggu saja nanti mas, kami sedang melakukan pemeriksaan, maaf jangan diganggu,” kata petugas.
Sebelumnya, berdalih pembebasan lahan kawasan register menjadi hak milik, enam Kepala Desa di Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan diduga melakukan penarikan uang dari warga, Total penarikan mencapai miliaran rupiah. Iuran di kordinasi perdusun, lalu disetor ke Kades, dengan nama Forum Kepala Desa.
Namun sayangnya ,hingga berita ini diterbitkan kasus tersebut seperti jalan ditempat.
Laporan/Penulis :Aka Prayudi Sior