
PRINGSEWU (PL) – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu dengan agenda pengesahan dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pringsewu, digelar di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu (6/3).
Adapun kedua Ranperda itu yakni tentang Penyelenggaraan Rumah Kost dan tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) berkelanjutan.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pringsewu Sagang Nainggolan didampingi Wakil Ketua II Stiyono, S.H. ini dihadiri oleh Bupati Pringsewu H.Sujadi dan Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A., C.M.A., beserta jajaran dan Muspida Kabupaten Pringsewu.
Dalam sambutannya, Bupati Pringsewu H.Sujadi mengatakan, tujuan dari peraturan daerah tentang penyelenggaraan rumah kost ini adalah dalam rangka mengantisipasi permasalahan hukum penyelenggaraan rumah kost dan mengisi kekosongan hukum terkait hal tersebut.
“Disamping itu juga untuk menjaga kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Terlebih usaha rumah kost di Pringsewu merupakan usaha masyarakat yang potensial dan dapat menambah sumber pendapatan asli daerah,” katanya.
.
Terkait STBM berkelanjutan, Bupati Pringsewu mengatakan bahwa, pengaturan tentang penyelenggaraan STBM berkelanjutan sangat penting guna memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Sehingga diharapkan kedepan, kita dapat melaksanakan STBM sesuai kaidah-kaidah dan kondisi sosial masyarakat Kabupaten Pringsewu,” pungkasnya. (*/Novi Antoni)