BERITA TERKINIHukum dan KriminalTulang Bawang Barat

Setelah Sempat Buron, 2 Pelaku Curas Tubaba diamankan.

Polsek Tulang Bawang Tengah akhirnya berhasil mengamankan 2 terduga pelaku Curaa.

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]

Tulangbawang Barat_Pelaku yang sebelumnya menjadi buronan aparat itu ,akhirnya di amankan. Adapun kedua pelaku itu DA (37),yang berprofesi sebagai petani, warga Kampung Bangun Sari serta YE (34), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH menegaskan, kepada sejumlah awak media, bahwa dua pelaku tersebut ditangkap hari Minggu (07/07/2019), sekira pukul 03.15 WIB, di Jalan Raya Kampung Bandar Agung, Kecamatan Abung Surakarta .
“Penangkapan terhadap para pelaku ini, merupakan hasil pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku sebelumnya Suhaimin (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bandar Agung dan Perisal (36), bekerja wiraswasta, warga Kampung Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta yang telah lebih dahulu ditangkap hari Rabu (15/05/2019), sekira pukul 05.30 WIB, di rumahnya masing-masing oleh petugas kami,” ujar Kompol Zulfikar, Senin (08/07/2019).

Dasar kami melakukan upaya paksa terhadap para pelaku ini, berdasarkan laporan dari Muhammad Thaiyeb (58), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 91 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tuba Tengah, tanggal 14 Mei 2019 tentang tindak pidana curas, kerugian Mobil Suzuki Carry ST-150 Pick Up, warna hitam, BE 8615 KV, yang ditaksir seharga Rp. 100 Juta.

Yang mana aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku DA, YE, Suhaimin, Perisal dan dua rekannya yang sekarang masih DPO (daftar pencarian orang), terjadi hari Selasa (14/05/2019), sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Lintas, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Ke enam pelaku tersebut dengan menggunakan mobil minibus Toyota Avanza warna hitam memepet mobil Suzuki carry pick up warna hitam, BE 8615 KV milik pelapor yang sedang dikendarai oleh saksi Maprizal (44) bersama saksi Iskandar (47). Yang mana mobil carry pick up tersebut sedang membawa minyak makan dengan tujuan ke Pasar Panaragan Jaya.

“Setelah berhasil memberhentikan mobil milik pelapor, para pelaku tersebut mengaku sebagai anggota polisi dan langsung menyandera para saksi. Kemudian meminta uang tebusan kepada keluarga para saksi sebesar Rp. 10 Juta, setelah menerima uang tebusan, para saksi langsung ditinggalkan oleh para pelaku Simpang PU perbatasan antara Tulang Bawang Tengah dengan Tumijajar, sedangkan kendaraan carry pick up berikut muatannya tetap dibawa oleh para pelaku,” ungkap Kompol Zulfikar.

Saat ini pelaku DA dan YE sudah di tahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(Alb}

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button