BERITA TERKINILAMPUNGTulang Bawang

Diduga Balai Kampung Banjar Agung Hina Lambang Negara

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]

Tulang Bawang – Dugaan Pelanggaran Penghinaan lambang negara indonesia dengan mengibarkan Bender Merah Putih yang sudah tidak layak lagi untuk dikibarkan di Balai Desa, Kampung Banjar Agung. Kecamatan Banjar Agung. Kabupaten Tulang Bawang.

Sudah 3 kali dari pihak Media (Wartawan red) ingin bertemu kepala Desa setempat hendak konfirmasi. Yang pertama pada tanggal 18/09/2019 jam 10, akan tetapi hanya ada 3 orang di Balaidesa salah satunya Kaur (kepala urusan red) Pemerintah Mursid dan 2 orang di bawah jajarannya,Lalu kami tanya ada pak kakam (kepala kampung)lalu mereka menjawab”sekarang ini PJ (Pejabat sementara) Ibuk Jumilah.Spd dan selaku sekcam ( sekretaris kecamatan) beliau lagi ada pertemuan dikecamatan”ungkapnya

Robeknya Bendera Merah Putih Di depan Kantor Desa Banjar Agung

Hingga pada Hari Senin Tanggal 23/08/2019, awak mediapun kembali lagi ingin bertemu dan Konfirmasi masalah Bendera Merah Putih yang sudah tidak layak di kibarkan, lagi lagi tidak bertemu dengan Ibuk Jumilah.

Lalu kami minta tolong dengan Mursid Kaur Pemerintahan tetapi, Beliau berkata coba “cek langsung di kantor”elaknya.

Karena tidak ada tanggapan lalu kami konfirmasi dengan Mursid Kaur tersebut terkait masalah Bendera yang sampai kusam dan robek, beliau menjawab.

“Bendera itu bagus dan baru,namun karna dimakan usia makanya sampai Kusam dan Robek.tetapi kalau dilihat mata pasti kita gantikan dengan yang baru. Karena Bendera itu sering tidak diturunkan mereka apa lagi kemarinkan hari minggu” ujarnya.

Dari keterangan hasil Konfirmasi Aparatur tersebut yang terkesan menganggap hal sepele kuat dugaan melanggar Undang- undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendara, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan Indonesia. Undang Undang tersebut Nomor 24c Tahun 2019 Jelas dan Tegas “Bahwa barang siapa yang Melanggar akan di Pidana Paling lama 1 (satu) Tahun dan Denda sebesar 100.000.000.00.( Seratus juta rupiah )”.

Sebelum di terbitnya berita Pj.Kepala kampung Banjar Agung di konfirmasi melalui via watshap tidak ada tanggapan hingga terbitnya berita tidak ada jawaban.

Penulis. : towi

Editor.  : idahar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button