DPO II Tahun,Pelaku Dengan Kekerasan Berhasil Di Amankan Tim Tekap 308 Polsek Pasir sakti…

Lampung timur_
Penalampungnews. Com-Buronan selama 2 tahun Andri (28) pelaku Curas (Pencurian dengan kekerasan) yang dilakukannya pada waktu itu terhadap seorang wanita berinisial KI (18) masih berstatus pelajar, akhir nya berhasil di amankan tim tekap 308 Polsek Pasir sakti, Lamtim pada Jum’at (21/07/2017) sekira pukul 10:00 WIB Pelaku di lakukan penangkapan pada saat berjualan POP es di acara hiburan Organ Tunggal di desa, sambirejo kecamatan Jabung, Lamtim.
Menurut informasi yang di himpun dari polsek pasir sakti, melalui Kanit Reskrim, AIPDA Eki Agustiawan menerangkan,”Pada hari senin tgl 13 Oktober 2014 lalu, sekira jam 09.30 wib, di desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, telah terjadi tindak pidana dugaan Pencurian dengan kekerasan atau begal, adapun cara para pelaku melakukan pembegalan dengan cara memepet dan memberhentikan sepeda motor milik korban,”terangnya
,”dan salah satu pelaku turun dan menodongkan senjata tajam kepada korban, selanjutnya para pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor honda vario tecno wrn merah, dengan,No Pol BE 3741 PM, Noka : MH1JFJ11XK050264, Nosin : JFJ1E-1049541, lalu korban berteriak minta tolong secara sepontan masayarakat langsung melakukan pengejaran lalu rekannya yang berinisial AN berhasil ditangkap masa lalu meningal dunia, dan pelaku yang saat ini kami amankan berhasil melarikan diri,”tambahnya
Kejadian dan penangkapan tersebut berdasarkan LP / 152-B / X/ 2014/ Polda Lampung/Res Lamtim/Sek pasir sakti tgl 13 oktober 2014, dan saat ini pelaku beserta barang bukti seperti, satu unit sepeda motor Honda Vario Tecno, STNK sepeda motor honda vario tecno (milik korban), BPKB sepeda motor honda supra Fit (milik tersangka), diamankan dipolsek pasir sakti guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Eri)