BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai,Lamtim…

Lampung Timur,

Penalampungnews. Com_Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai, pada selasa  (25/07/2017) berhasil membekuk tersangka berinisial RO (21) Warga Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, tersangka tindak pidana pelaku curanmor (R2) kecamatan labuhan Maringgai. Berdasarkan laporan polisi pada tgl 17 Pebruari 2017 dengan korban berinisial EN (35) Warga desa margasari kecamatan Labuhan Maringgai Lamtim.

Kronologis kejadian,”Pelaku pada hari senin, (06/02/2017) di dusun X (sepuluh) desa Margasari kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lamtim, pada saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dan ketika korban hendak keluar, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempatnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami  kerugian 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam yg di taksir senilai 14 juta rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek labuhan Maringgai.

Tim Tekab 308 Labuhan Maringgai Setelah melakukan penyelidikan, mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai yang di pimpin panit 1&2 melakukan pengejaran pelaku di dusun Margoleno desa Rukti endah satu, kecamatan Seputih raman Lampung tengah , pada saat di lakukan penangkapan pelaku melakukan pelawanan kemudian  tim 308 mengambil tindakan tegas dan terpaksa pelaku dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki kiri 2 kali dan dapat di lumpuhkan. Dan barang bukti yg berhasil di amankan unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H. di dampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Salman Fitri mem benarkan  bahwa tim tekab 308 Labuhan maringgai telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curanmor dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di polsek Labuhan maringgai guna penyelidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Pidana.(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button