Buron Tiga Tahun, Pelaku Perampokan Kini di Hadiahi Timah Panas…

Penalampungnews.com-TUBA
Buronan H alias B (36), warga Kampung Hadayungratu, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan salah seorang korbannya meninggal dunia, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Tulang bawang di kediamannya.
Kapolres Tulang bawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo, mengatakan pelaku berhasil diamankan jajarannya, Senin (24/7) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya. Serta berhasil mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis badik.
“Pelaku sudah menjadi DPO Polres Tulang bawang dalam kurun waktu tiga tahun belakangan ini. Berkat kerja keras anggota dalam melakukan pengejaran dan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar raswanto.
Raswanto menjelaskan pelaku bersama tiga rekannya yaitu R, U dan K melakukan pencurian sepeda motor milik kakak beradik di salah satu gubuk kebun karet yang berada di Tiyuh Gedung ratu, Kecamatan Tulang bawang Udik, Kabupaten Tulang bawang Barat.
Dari kejadian tersebut, lanjutnya, salah seorang korban yaitu Triyoso (22) warga Tiyuh Kartaraharja, Kecamatan Tulang bawang Udik, Kabupaten Tulang bawang Barat meninggal dunia. Karena mengalami luka tembak dan luka tusuk senjata tajam.
Sementara Adi Susilo Bin Sulaiman (21), adik korban, mengalami luka tusuk senjata sajam.
“Kejadian tersebut pada tahun 2014 lalu. Sementara untuk, ketiga rekannya saat ini sudah berada di Lapas Rajabasa. Anggota saya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan, karena pelaku mencoba melawan dan kabur,” terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.
(roby)