BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Ops Cempaka 2019, Polsek Sekampung Berhasil Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan R2 Jenis Vega

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Dalam Operasi Cempaka, berdasarkan laporan Nomor : LP / 189 – B/ XI / 2019 / POLDA LPG / Res Lamtim / Sek sekampung, jajaran Polsek sekampung, Polres Lampung Timur berhasil ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 29 November lalu, Jum’at, (06/12/2019).

Perlu diketahui, yang menjadi korban dalam pencurian dan pemberatan itu adalah  Munawardi (44) warga desa Sumbergede, sedangkan pelakunya adalah Kasianto (43) warga desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Saat diwawancarai, Kapolsek Sekampung Iptu M.Selamet Riyadi Melalui Kanit Reskrim Polsek sekampung, Aipda R. Danu Menjelaskan,”pada hari Jumat, 29 Nov  2019 sekira pukul 21.30 wib, pelaku berjumlah 1 orang mengambil motor yang terparkir di belakang rumah korban dengan kunci kontak terpasang, di rumah korban saat itu situasi ramai, dengan diam-diam pelaku membawa motor korban ke arah desa 61 ditempat teman pelaku bernama Man, awalnya motor itu akan dijadikan jaminan hutang sebesar 2 juta 7 ratus ribu oleh pelaku,”jelasnya

Sepertinya pelaku tidak berhasil menjajakan motor tersebut untuk dijadikan jaminan hutang ke temannya.

Namun apes menghampiri pelaku, pada saat pelaku hendak menghantarkan anaknya pulang kerumahnya kepergok oleh kakak pemilik motor yang di curinya.

Lebih detail Kanit Reskrim Polsek sekampung menjelaskan,”ke esok harinya motor tersebut di ambil lagi oleh pelaku dan di bawa ke Desa Donomulyo di tempat Kakak pelaku, tidak lama pelaku pulang dan pergi ke desa Hargomulyo tempat keponakan pelaku untuk Rewang, dan pada hari Senin tanggal 02 Des 2019 sekira pukul 23.00 wib, pada saat pelaku hendak akan mengantarkan anak pelaku pulang ke rumah, pelaku di pergoki oleh saudara Hasbi tidak lain saudara pemilik motor korban, lalu motor tersebut di ambil dan pelaku di amankan di rumah korban di Desa Sumbergede,”ujar Aipda R. Danu

Motor yang di curi pelaku jenis Yamaha, Merk Vega R warna merah marun, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam dipolres Lampung Timur dan akan dibjerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button