BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Team Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai…

Lampung timur_penalampungnews. Com

Tim tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai (26/07/2017) berhasil membekuk NS (28) Warga desa Srigading  Kecamatan Labuhan Maringgai. tersangka tindak pidana pelaku curanmor ( R2) kecamatan labuhan maringgai berdasarkan laporan polisi pada tgl 17 Pebruari 2017 dengan korban Estina Mustria (35) Warga margosari kecamatan labuhan maringgai Lampung Timur . Pelaku yang sudah tertangkap berjumlah  tiga orang, satu pelaku berinisial Sy sudah vonis pengadilan, satu pelaku lagi berinisial  RO (28) lagi dalam proses penyidikan di Polsek Labuhan Maringgai.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Salman Fitri menjelaskan,”Pelaku Pada hri senin, 6 feb 2017 di dusun X (sepuluh) desa Margasari kecamatan  Labuhan Maringgai, Lamtim pada saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dan ketika korban hendak keluar korban melihat sepeda motornya sudah tdk ada lg di tempatnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit spd mtr yamaha vixion warna hitam yg di taksir senilai 14 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek labuhan Maringgai,”terangnya

,”Tim tekab 308 Labuhan Maringgai Setelah melakukan penyelidikan,  mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai yg di pimpin panit 1&2 melakukan pengejaran pelaku di rumahnya dusun X desa Srigading kecamatan Labuhan maringgai, pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,”tambahnya

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek  Labuhan Maringgai KOMPOL Salman Fitri mem benarkan  bahwa tim tekab 308 Labuhan maringgai telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curanmor dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di polsek Labuhan maringgai guna penyelidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana.(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button