Tim tekab 308 Polsek Marga Tiga Tangkap Pelaku “CURAT”…

Lampung timur_
penalampungnews.com
Tim tekab 308 Polsek Marga tiga pada Jum’at, (28/07/2017) berhasil membekuk dua orang tersangka pelaku curat yaitu berinisial FR (25), dan yang berinisial DD (17) kedua nya warga desa Surya Mataram, Kecamatan Marga tiga, Kabupaten Lampung Timur yang merupakan tersangka tindak pidana pelaku curat, Polsek Marga tiga berdasarkan laporan polisi pada tgl 18 juli 2017 dengan korban Warsini (55) Warga dusun 1 surya Mataram, Kecamatan Marga tiga Lampung Timur .
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Marga Tiga AKP Kamto Prajoko menjelaskan,”Pada hari Sabtu tgl 15 Juli 2017 sekira pkl 03.00 wib pada saat korban terlelap tidur dirumahnya pelaku mengambil 1 (satu) ekor kambing milik korban yg berada di kandang belakang rumah korban, selanjutnya pelaku menjual kambing tersebut ke pasar 24 metro. Kerugian korban berupa seekor kambing di perkirakan kerugian kurang lebih 1 juta rupiah,”ungkapnya
Kamto pun menambahkan,”Tim tekab 308 marga tiga Setelah melakukan penyelidikan, mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada hari Jumat tgl 28 juli 2017 sekira jam 02.30 wib tim tekab 308 Polsek Marga Tiga melakukan penangkapan terhadap Pelaku di rumahnya, pada saat penangkapan pelaku tanpa ada perlawanan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah palu, dan 1 (satu) buah tang gegep yang di duga alat untuk memperlancar aksi pelaku,”tambahnya
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Marga Tiga AKP Kamto Prajoko membenarkan bahwa tim tekab 308 Marga Tiga telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana currat dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Marga tiga guna penyelidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana.(Eri)