BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

2 Orang Pelaku “CURAT”,Diamankan Tim Tekab 308 Polsek Mataram…

Lampung timur_

penalampungnews. Com

Tim tekab 308 Polsek Mataram Baru, jumat   (28/07/2017) berhasil membekuk 2 (dua) orang yaitu berinisial DN (35 ), dusun talang tanggung Kecamatan Labuhan Maringgai,dan berinisial SN (37), tulung asahan kecamatan Labuhan Maringgai, yang merupakan tersangka tindak pidana pelaku curat (R2) Polsek Mataram baru berdasarkan laporan polisi pada tgl 09 mei 2017 laporan Junardi (20) Warga dsn II Mataram baru kecamatan Mataram Baru Lampung Timur .

 

Kapolsek Mataram baru AKP M. Faisal menerangkan,”pada hari selasa tgl 09 Mei 2017 sekira pukul 03.00 wib korban melihat Sepeda  Motor Vega R Warna Biru dan Sepeda motor Honda Beat   yang merupakan  sepeda motor milik korban sudah tidak  ada lagi dan jendela rumah bagian belakang sudah di rusak oleh pelaku, kerugian berupa 2 buah sepeda motor yang diperkirakan mencapai 15 juta Rupiah,”terangnya

 

AKP M. Faisal pun menambahkan,”Tim trkab 308 Mataram baru Setelah melakukan penyelidikan, mendapatkan informasi keberadaan pelaku, pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2017 pukul 01.00 wib team tekap 308 Polsek Mataram Baru melakukan penggerebekan di kediaman pelaku yang berinisial SN Bin Ali Ahmad di Dusun Gunung Nyamang Desa Tulung Asahan, pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan sejata  golok sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian bagian kaki kiri tersangka dengan melakukan penembakan, dan sekira pukul 02.30 wib tim tekab 308 Polsek Mataram Baru melakukan penggerebakan kembali di kediaman pelaku lain yang merupakan kawan dari SN yang berinisial DN di dusun Maringgai Tanggung, desa Maringgai, Kecamatan Labuan Maringgai Lampung timur, saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha melawan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri tersangka,”tambahnya

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Mataram baru AKP M. Faisal membenarkan bahwa tim tekab 308 Mataram baru telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana currat dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Mataram baru guna penyelidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana.(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button