BERITA TERKINILAMPUNGTulang Bawang

Laporan BPK Lebih 1 Tahun, Inspektorat Lempar Permasalahan Dengan Polres Tuba…

Penalampungnews. Com,
Tuba_Terkait Laporan Badan Pemeriksa Kampung (BPK) pada tahun 2016 dikampung Purwa Jaya Kec, Banjar Margo Terindikasi Diam Ditempat.
Pasalnya, Laporan Badan Pemeriksa Kampung (BPK) Yang sudah berjalan selama satu (1) tahun lebih,terkesan tidak ada tindakan dari Penegak Hukum dan Panitia Pemeriksa Kampung.

Seperti halnya Inspektorat Yang terkesan tidak tahu sampai dimana permasalahan tersebut,
“Jadi pada th 2016 laporan ketua BPK di kampung purwa jaya kec. Banjar margo itu muncul,
permasalahan itu sudah mau kami tangani, tapi itu sudah masuk di polres, kami di sinikan punya aturan, apa bila sudah di tangani aparat penegak hukum kami sudah tidak berhak lagi menangani itu.
Dan juga tidak ada laporan atau penyampaian dari aparat penegak hukum ke kami.
Apa bila dia sudah di ponis atau sudah jadi terdakwa, kami baru bisa mengambil tindakan atau memberikan Sanksi, tapi kalau dia masih dalam proses kami mau memberi hukuman itu tidak bisa.”ucap Irwansah irban 2 Diruangannya.

Tambahnya lagi, “Kalo masalah peraturan perbub no. 24. Th 2017 , Surat rekomendasi dari inspektur kab. Tuba, bagi calon kepala kampung incumbent.
Kalo dari inspektur itu hasil temuan kami, dia ini sudah menindak lanjuti atau tidak.
Kamikan dapet SPJ,kalu emang SPJ nya tidak bermasalah bedasarkan LHP laporan hasil pemeriksaan liguler sudah di tindak lanjutinya.
Atau dia ada masalah atau tidak, tapikan ada rekomendasi atau saran yang harus di penuhinya, kalo sudah di penuhinya rekomendasi itu sudah bisa kita berikan,”Ucapnya.

Lebih Jauh Pertanyaan Wartawan Penalampungnews. Com Kepada Irwansah irban 2,”jadi laporan dari ketua BPK th 2016 itu tidak berpungsi,
Sepontan Irban 2 Menjawab “Kami tidak bilang itu tidak berpungsi sebab yg menangani itu aparat penegak hukum bukan kami.”Tegasnya..

Beda Halnya dengan pertanyaan terkait Laporan ketua BPK th 2016, apa dari inspektorat sudah di cek kebenaran laporan tersebut.
Namun insfektorat terkesan menutupi hasil keputusan permasalahan tersebut terkesan tidak mematuhi tentang adanya undang-undang undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
“kalau masalah itu rahasia konsumsi pak bupati ada kode etiknya.
Karna Kami ini ada kode etik jadi klohasil pemeriksaan kami itu bukan konsumsi publik.
Jadi kampung kekam tersebut itu tidak pernah kami periksa, terkait laporan dari ketua BPK th 2016, jadi kami mengeluarkan rekomendasi itu hasil pemeriksaan kami di kampung tersebut, baru kami keluarkan rekomendasi.
“Tutupnya.

(Derpin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button