BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Membawa Sajam, ME Warga Desa Nyampir Diamankan Polisi…  

Barang Bukti Berupa Sangkur Yang Diamankan Polisi…

 

Lampung timur_

penalampungnews.com,

Polsek Bumi agung  (04/08/2017) telah mengamankan pelaku berinisial ME (16) warga desa nyampir  Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, tersangka tindak pidana kepemilikan sejata tajam (sajam) berupa sebilah sangkur berdasarkan laporan polisi pada tgl 04 Agustus 2017.

Kapolsek  Bumi Agung  AKP Suherman., S.H.,menerangkan,”pelaku di amankan Kanit Sabhara Bripka Harisa putra dan Bhabinkamtibmas Brigpol Andika Caksana pada saat pelaku turun dari sepeda motor di sekitar Indomaret way areng, pada saat itu  Kanit Sabhara dan Bhabinkamtibmas  sedang melaksanakan cek dan kontrol obyek vital indomaret desa mulyo asri,  karena merasa curiga di lakukan riksa dan ledah, pada saat penggeledahan di dapatin tersangka membawa 1 (satu) bilah sejata tajam (sajam) jenis Sangkur, Barang bukti yang berhasil  di amankan berupa, 1 Unit sepeda motor merk Honda jenis revo  diduga tanpa dilengkapi surat surat yg sah, dan 1 Bilah Sajam berupa Sangkur beserta sarungnya,”terangnya

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek  Bumi Agung  AKP Suherman., S.H.,  membenar kan bahwa Polsek Bumi Agung  telah  pengamankan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan sejata tajam (sajam) dan sekarang tersangkanya dan barang Bukti diamankan di Polsek Bumi Agung guna penyelidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 1, 2 UU NO 12 thn 1951.(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button