Tekab 308 Polsek Sekampung Udik, Berhasil Amankan Dua Pelaku “Curas”…

Lampung timur_penalampungnews. Com
Tim tekab 308 Polsek Sekampung udik sabtu, (05/08/2017) berhasil membekuk inisial MD (19) dan AN (21) keduanya warga desa Gunung Raya, Kecamatan marga sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Merupakan Tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berdasarkan laporan polisi pada tgl 05 AGUSTUS 2017 2014 dengan korban Risma (16) Warga Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur. Dengan cara pelaku mendekati/memepet korban dengan mengendarai sepeda motor Kemudian mengambil dengan cara paksa HP milik korban, kerugian berupa 1 unit hand phone merk Samsung warna putih diperkirakan senilai 1,5 juta.
Menurut informasi yang di himpun dari Kapolsek Sekampung Udik IPTU Abadi, S.E menjelaskan,”tim tekab 308 Polsek Sekampung Udik , Pada sabtu, (05/08/2017) sekira pukul 21.00 wib mendapat info tentang adanya kejadian curas HP di desa sidorejo kemudian anggota melakukan pengejaran terhadap para pelaku, pada saat terjadi kejar mengejar pelaku yang berjumlah 2 orang terjatuh dari motor dan kemudian melarikan diri, dengan di bantu oleh warga salah satu pelaku yg bernama AN berhasil di amankan, kemudian team tekab Polsek sekampung Udik melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku yg lain, pada pukul 03.00 wib berhasil ditangkap pelaku yg lain yaitu MD, dan barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda Motor Yamaha Mio GT dengan warna hitam list merah dan hitam, tahun pembuatan sekitar tahun 2014,”jelasnya
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Abadi, S.E membenarkan bahwa tim tekab 308 Polsek Sekampung Udik telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas) dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di polsek Sekampung Udik guna penyelidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Pidana.(Eri)