Pihak Sekolah Mulyo Dadi Jadikan LKS Ajang Bisnis Dan Gelar Bangunan Pemerintah Tidak Transparan…


Tuba,Penalampungnews.com.
Pihak sekolah dasar negri 1 Mulyo dadi Kecamatan Rawa pitu Kabupaten Tulang bawang,lampung yang Kepala sekolah nya bernama walyono di duga telah jadi kan buku LKS (lembaran kerja siswa) sebagai ajang bisnis terhadap murid sekolah.betapa tidak, menurut keterangan beberapa warga setempat selaku wali murid dan beberapa murid di sekolahan setempat yakni murid sekolah khusus nya SD N 1 mulyo dadi dari kelas satu(1) hingga kelas(6) mereka mengeluhkan dengan pembelian buku LKS tujuh(7) buku dengan harga Rp 80.000 kepada guru di sekolahan tersebut.
“buku tersebut sumber nya dari pihak luar sekolah tapi bayar nya dengan wali kelas masing masing sambung” nara sumber.
Ironis nya secara prosedur pihak sekolah seperti kepala sekolah sudah menjalin hubungan kerja sama dengan pihak luar untuk mencari keuntungan atau seseran buat tambah gaji pokok,tak ayal dalam kasus seperti ini masyarakat yang kurang mampu lah yang menjadi korban nya.
di komfirmasi wartawan penalampungnews.com salah satu guru sekolahahan setempat bernama sutris menjelas kan
“sesungguh nya buku LKS itu asal nya dari pihak luar sekolah karna jarak tempuh pihak luar si pengesub buku dengan jarak sekolah berjauhan maka kami pihak sekolah selaku guru wali kelas masing-masing dari kelas satu(1) sampai kelas (6) di mintai bantuan oleh pihak luar untuk menerima atau mengumpul kan dana buku dari murid yang membeli buku LKS tersebut dan kami hanya dapat untung Rp 3000 dalam satu buku dan hal itu sudah di beri izin oleh pak walyono selaku kepala sekolah kami”jelas sutris salah satu guru di sekolahan ini,
Selain itu di sekolahan ini juga mendapatkan rehab ruang kelas yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) yang nampak terlihat oleh awak media saat berkunjung ke lokasi sekolahan ini kamis(3/08/2017)
Namun yang mengundang perhatian awak media adalah kegitan yang sudah berjalan namun tanpa papan informasi (plang proyek),secara tidak langsung walyono oknum kepala sekolah SD N ini telah mengabaikan peraturan pemerintah yang tertuang dalam undang-undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan di duga berat telah membohongi publik bertujuan ingin meraup keuntungan besar dan sudah sengaja membuat pihak pengontrol seperti wartawan dan LSM (lembaga swadaya masyarakat) pusing tujuh keliling tentang kejelasan dari mana sumber dana nya,apa nama jenis kegiatanya,berapa sesungguh nya nilai pagu anggaranya dan berapa hari/bulan masa kerja nya.
menurut keterangan beberapa guru saat di mintai informasi menjelas kan
” betul kami selaku guru memang pernah di tunjuk oleh kepala sekolah kami jadi PPS namun kami rasa cuma sekedar di jadikan kambing hitam saja/hanya untuk melengkapi syarat administrasi, soal nya pada saat mencair kan dana seperi contoh,kami tidak diajak untuk mencairkan uang dan kami tidak pernah pegang atau ikut belanja material yang di perlukan dan kami yang di tunjuk selaku panitia pembangunan sekolah tidak pernah di ajak musyawarah tentang pembangunan jenis rehap itu jelas sumber beberapa guru.
(Helmi )