BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGWaykanan

Tekab 308 Polres WK, Tangkap Pelaku Curas

Way Kanan,penalampungnews.com

Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan DPO kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Curup Semarang , Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan , jum’at (28/02/2020)
Tersangka inisial NE (27) Warga Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan .

Kasatreskrim AKP Devi Sujanan mengatakan , modus tersangka NE beserta Alan dan Dika, pada hari Rabu , 11 Maret 2015 lalu, sekitar pukul 15. 00 WIB , mendatangi korban Angga Prayetno yang sedang berpacaran dan meminta dengan paksa disertai pengancaman untuk mengambil barang berharga berupa Handpone milik korban , karena merasa terancam korban menuruti kemauan TSK dengan memberikan dua unit handpone miliknya,setelah itu pelaku berhasil melarikan diri .
Atas kejadian tersebut Angga prayetno Warga Kampung Gistang Kecamatan Blambangan Umpu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Baradatu .

“Petugas menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlebih dahulu dua tersangka yakni Alan Kenedi (24) pada tanggal 16 januari 2017 dan Diki alias Dika Hermanda (27) pada tanggal 19 januari 2017 “Terangnya.
Keduanya juga merupakan warga Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan diamankan saat berada dikediaman masing – masing serta kedua pelaku sudah menjalani hukuman lebih dulu , namun untuk TSK NE berhasil melarikan diri dari penyergapan petugas .

Hampir lima tahun NE menjadi DPO Polres Way Kanan , akhirnya petugas mendapatkan imformasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK NE , ditempat persembunyian nya di salah satu rumah warga di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Ujarnya .

Alhasil pada hari jum”at tanggal 28 januari 2020 silam, sekitar pukul 02.00 WIB , Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan tersangka , dan saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan , selanjutnya dibawa ke Polres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .

Atas perbuatan Tersangka dapat diancam dengan hukuman 9 tahun penjara sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP . Tegas Kasatreskrim. (Alting)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button