LAMPUNGPesisir Barat

Bupati Pesibar Bahas Tiga Rancangan Peraturan Daerah

Pesisir barat – Penalampungnews.com Bupati pesisir barat Dr.Drs.Agus Istiqlal, SH., MH menghadiri Rapat paripurna DPRD dengan acara penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda usul kepala daerah dan tanggapan pemerintah atas ranperda inisiatif DPRD bertempat di ruang rapat lantai III sekretariat DPRD Kabupaten pesisir barat.(12/03/2020)

Turut hadir dalam acara tersebut ketua dan wakil ketua DPRD pesisir barat,20 anggota DPRD Pesisir barat, Sekretaris daerah Pesisir Barat, perwira penghubung (PABUNG) Dandim 0422 Lambar-Pesbar, koramil Pesisir Tengah,wakapolsek Pesisir Tengah,serta para Kepala OPD Kabupaten Pesisir Barat.

dalam sambutannya bupati menyampaikan,” Apresiasi dan ucapan terimakasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik, bersama-sama pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di kabupaten pesisir barat.

dalam kesempatan tersebut bupati juga  menyampaikan pendapat terhadap 3 (tiga) ranperda 2020 yang berasal dari DPRD kabupaten pesisir barat yaitu” yang pertama ranperda tentang pelestarian budaya tradisional, kedua ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, ketiga ranperda tentang pembinaan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah,”ujar nya.

kebudayaan merupakan jati diri suatu bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan, dan mempertahankan identitas daerah serta dapat menjadi investasi pembangunan masa depan demi terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan perdamaian masyarakat,” Ungkapnya.

Petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan.

Kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani diperlukan juga perlindungan dan pemberdayaan bagi petani,”Paparnya.

“Berdasarkan pasal 7 dan pasal 8 undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan Petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan pemberdayaan Petani,” tutup.nya(Bukhari).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button