BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Utara

Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap Penganiaya Wartawan

LAMPUNG UTARA (Pena Lampung) – Polres Lampung Utara melalui Kasat Reskrim dan anggota Reskrim serta diback up oleh Polsek Bukit Kemuning, berhasil ungkap kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap Wartawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau 351 KUHPidana, Selasa (17/03/2020).

Berdasar Nomor : LP / B / 132 / II / 2020 / Polda Lampung / SPKT Res LU,  Tanggal 05 Februari 2020, tepatnya dirumah makan AYUNI di Kecamatan Bukit Kemuning, Wartawan yang berinisial EL dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang berinisial HN (43) beserta kawan-kawannya.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudomartono, S.I.K.,M,S melalui Kasat Reskrim nya AKP Hendrix menjelaskan,”pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2020 sekira jam 14.30 wib, pelaku dan korban bertemu di rumah makan AYUNI, terjadi cekcok mulut yang akhirnya terjadi pemukulan terhadap korban,”jelasnya

Penangkapan itu sendiri pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2020, Kasat Reskrim beserta anggota Reskrim Lampung Utara di Back Up Polsek Bukit Kemuning mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

,”di rumah mertua tersangka di Kecamatan Bukit Kemuning dan berhasil mengamankan pelaku kemudian pelaku diamankan di Polres lampung utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mengembangkan untuk langkah selanjut,”lanjut AKBP Bambang Yudomartono yang didampingi oleh Kasat Reskrimnya.(Usni/Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button