BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGTulang Bawang

Lakukan Perlawanan, Bandar Sabu Di Tulang Bawang Di Hadiahi Timah Panas

Alat Bukti Sitaan
Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap bandar narkoba jenis sabu pada hari kamis (10/08/2017) sekira jam 19.30 Wib di Kp. Kahuripan Dalem Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang.
“Pelaku berinisial DH (25) warga Tiyuh Cahyo Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit handphone merk nokia warna hitam,” terang Kasat Narkoba AKP. M. Doni Novandri Burni, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Jumat (11/08/2017).
Lebih jauh Kasat Narkoba menuturkan awal mula penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu berinisial DH adalah saat anggota opsnal narkoba yang sedang melakukan penyelidikan peredaran narkoba di Kp. Kahuripan Dalem Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang menemukan seorang laki-laki bernisial DH yang sedang berdiri melihat seekor kucing terlindas mobil dengan gerak gerik mencurigakan, lalu didekati oleh petugas dan tiba-tiba pelaku DH membuang sesuatu sejauh 5 meter dari tempat dia berdiri, petugas langsung menangkap pelaku DH lalu mencari benda yang dibuang oleh pelaku DH dan ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu dalam keadaan terbungkus dengan lakban warna hitam, kemudian ditanyakan oleh petugas dan pelaku DH mengakui bahwa barang tersebut adalah milik dia, saat petugas meminta pelaku DH menunjukkan tempat dimana dia menyimpan lagi narkoba jenis sabu, pelaku DH melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke betis kaki kanan pelaku yang menyebabkan pelaku tersungkur ke tanah, kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah timbangan digital, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit handphone merk nokia warna hitam, selanjutnya membawa pelaku DH ke puskesmas terdekat untuk dilakukan pengobatan, selesai diobati pelaku DH berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku DH akan dijerat dengan menggunakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkas AKP. Doni.
(Roby)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button