BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGTulang Bawang

Pemilik 4 Paket Sabu,Lemah Tak Berdaya Saat Di Tangkap Polisi

Penalampungnews.com-Tulang Bawang
Polsek Penawar Tama berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Minggu (13/8/2017) sekitar pukul 23.00 Wib di Lapangan Kampung Suka Bhakti Kec. Gedung Aji Baru Kab. Tulang Bawang,provinsi lampung.
Pelaku berinisial RDK als AK (27) warga Kp. Suka Bhakti Kec. Gedung Aji Baru Kab. Tulang Bawang dengan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening paket kecil yang berisi sabu, 1 unit handphone merk asus warna hitam, 1 unit handphone merk nokia warna putih, 1 unit sepeda motor merk honda scopy warna putih No Pol : BE 4169 LO, uang tunai sebesar Rp. 10ribu dan 1 bungkus rokok merk dunhill” tutur Kapolsek Penawar Tama Iptu Dedi Kurniawan, SH yang mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Senin (14/08/2017).

Lebih jauh Kapolsek menuturkan awal mula dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RDK als AK adalah saat anggota polsek penawar tama mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya orang yang suka menawarkan narkoba kepada anak-anak muda di Kp. Suka Bhakti Kec. Gedung Aji Baru Kab. Tulang Bawang, mendapatkan informasi tersebut anggota polsek langsung melakukan penyamaran untuk membeli narkoba jenis sabu kepada pelaku berinisial RDK, kemudian dilakukan pertemuan antara anggota dengan pelaku RDK  als AK di Lapangan Kp. Suka Bhakti Kec. Gedung Aji Baru Kab. Tulang Bawang dan benar saja saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku, ditemukan 4 bungkus plastik bening paket kecil berisi sabu yang pelaku simpan di dalam kotak rokok merk dunhill, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Penawar Tama untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku RDK als AK akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah),” pungkas Iptu Dedi.

(roby)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button