BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Ancam Korban Punya Photo Cabul, JA Diringkus Tekab 308 Reskrim Polres Lamtim…

Barang Bukti Yang diamankan Polres Lamtim…

 

Lampung timur_penalampungnews.com

Tim tekab 308 Reskrim Polres Lampung Timur (16/08)  telah menangkap pelaku berinisial JA (35) warga desa sidodadi Pekalongan  Lampung Timur,  pelaku tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,  pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1), (4) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Berdasarkan Laporan polisi tanggal 16 agustus 2017 dengan korban berinisial TR.

Informasi ini di himpun dari Polres Lampung Timur melalui Kasat Reskrim  AKP Sugandhi Satri Nugroho S.IP. menjelaskan,”Pelaku meminta uang sebesar Rp 5.000.000 kepada korban bila tidak memberikan uang maka korban mengancam akan menyebarkan foto foto korban yg sedang berbuat cabul dengan pelaku,”jelasnya

,”Tim tekab 308 Reskrim Polres Lampung Timur setelah mendapat laporan melakukan penyelidikan,  Pada hari Rabu, (16/08) tim tekab 308  Reskrim  melakukan penangkapan di rumah pelaku di desa Sidodadi Kecamatan Pekalongan Lampung Timur. Pada saat penangkapan tanpa ada nya pelawanan. Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa, Uang tunai sebesar 2,5 juta,  Satu unit handphone samsung J5, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, dan 12 lembar foto warna ukuran 3×4 cm, serta 1 buah SIM C atas nama pelaku,”tambahnya

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim  AKP Sugandhi Satri N., S.IP.  ,  membenarkan bahwa tim tekab 308  Reskrim Polres Lampung timur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,  pemerasan dan/atau pengancaman dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut.(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button