BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Disuruh Belanja,Malah Larikan Uang Dan Motor,Akhirnya Pelaku Mendekam Dipenjara…

Lampung timur_penalampungnews.com

Tim tekab 308 Polsek Sekampung telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. Dengan tersangka inisal AI (18), warga desa cempaka Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur. Berdasarkan laporan polisi tanggal 18 Agustus 2017. Korban bernama MUHAMMAD 58 tahun, Giriklopomulyo kec.sekampung Lampung Timur

Informasi ini dihimpun dari Kapolres Lampung Timur  melalui Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar, S.Kep, menjelaskan,”pada hari jumat, (18/08)  sekira pukul 07.00 wib di warung makan Caksony korban menyuruh pelaku yang merupakan anak buah korban untuk membelikan daging di pasar sekampung, kemudian korban memberi uang kepada pelaku sejumlah Rp 765 ribu untuk membeli daging, dengan mengendarai sepeda motor milik korban yaitu Yamaha Xion warna ungu  pelaku pergi dari warung tersebut untuk membeli pesanan dri korban, namun setelah pelaku pergi dari warung makan milik korban tersebut  pelaku malah membawa kabur uang dan sepedamotor milik korban tersebut Sehingga korban mengalami kerugian sebesar 7 juta,”jelasnya

,”setelah mendapatkan laporan melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu, (19/08) sekira pukul  02.00 Wib, Pelaku ditangkap di  Cempaka Nuban  Batanghari Nuban Lampung Timur, pada saat penangkapan tanpa adanya perlawanan. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa, 1 lembar STNK sepeda motor yamaha Xion warna ungu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha xion warna ungu, serta uang tunai 250 ribu,”tambahnya

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar, S.Kep., membenarkan bahwa tim tekab 308  Polsek Sekampung  telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana  penggelapan , tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sekampung guna penyelidikan lebih lanjut.(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button