BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Asik Bermain Judi Koprok, II Pelaku Harus Berakhir Di Jeruji…

Lampung timur_penalampungnews. Com

Sedang asik bermain judi Koprok ,para pelaku ini Kocar kacir saat di Grebek satuan Reskrim Polres Lampung Timur sabtu,  (19/08) pelaku yang berhasil di amankan berinisial AN (50) warga desa Catur Suwako, Bumi Agung  Lampung Timur, dan HH (31) warga desa Subing Jaya Rajabasa Lama, Kecamatan  Labuhan Ratu Lampung Timur. Kedua pelaku tindak pidana perjudian ini akan di jerat dengan pasal 303 KHUP Pidana.

Informasi ini di himpun melalui Polres Lampung Timur melalui Kasat Reskrim  AKP Sugandhi Satria N., S.IP. menerangkan,”tekab 308  Sat Reskrim Polres Lampung Timur mendapat infomasi bahwa  di Jati Purno  Sukadana Timur, Lampung Timur sedang berlangsung perjudian jenis koprok, mendengar informasi tersebut tim tekab 308 Sat Reskrim melakukan penyelidikan kemudian dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian,”terangnya

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satria N., S.IP.  ,  membenarkan bahwa tim tekab 308  Reskrim Polres Lampung timur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian (Koprok) dan sekarang tersangkanya dan barang bukti berupa 1 set alat judi berupa 3 buah dada, 1 buah tempurung sebagai alat guncang dadu, 1 lembar karpet atau lapak pasangan, 1 lembar terpal alas plastik warna biru, dan uang tunai sebesar 1,6 juta diamankan di Polres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut.(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button