Tekab 308 Polsek Baradatu Amankan DPO Curat Ranmor

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]
Way Kanan-
Tekab 308 Polsek Baradatu , Polres way kanan mengamankan DPO pelaku Curat Ranmor kendaraan bermotor di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten way kanan.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial YA warga Kampung Banjar Baru Kecamatan Baradatu Kabupaten Way kanan, Rabu (26/08/2020).
Kapolres way kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menjelaskan kronologis kejadian pada hari rabu 23 Agustus 2017 pukul 15.00 WIB korban AN . Bonaventura Jojo sedang menonton hiburan kuda kepang dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam tahun 2004 , kemudian sekitar pukul 15.20 WIB korban hendak pulang dan melihat motornya sudah tidak ada lagi , atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Baradatu .
Kronologis penangkapan , pada hari selasa 25 Agustus 2020 pukul 13.30 WIB Tekab 308 Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.
Mendapat informasi , Tim Tekab 308 langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa tanpa adanya perlawanan di kampung Bumi Lemai Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan , dan pelaku kita bawa ke Mako Polsek Baradatu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut .
Sementara untuk barang bukti sudah dikirim ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Nasrun Jauhari dan Indra Lesmana .
Tersangka dapat diancam dengan pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kata Kapolsek (Alting)