Sedang Asik Mengkonsumsi Ganja,AS Digelandang Ke Mapolsek Sekampung…


Lampung timur_penalampungnews.com,
Tim tekab 308 Polsek Sekampung melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pindana memiliki, menyimpan, menguasai membeli menerima Narkotika Gol 1 bukan tanaman (shabu) dan dalam bentuk tanaman (ganja). Pelaku yang diketahui dengan Inisial AS (19), ternyata warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung Lampung Timur.
Informasi ini dihimpun dari Kapolres melalui AKP Adi Yulizar Kapolsek Sekampung menjelaskan,”
Pada hari Jumat, (25/08) team tekab 308 Polsek Sekampung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang sedang mengkonsumsi ganja di desa Hargomulyo, mendengar laporan tersebut tim tekab 308 Polsek Sekampung Setelah mendapatkan laporan melakukan penyidikan, dan sekitar pukul 16.00 wib tim tekab 308 Polsek Sekampung mendatangi TKP,”jelasnya
,”tersangka ditangkap di Rumahnya di desa Hargomulyo Sekampung Lampung timur tanpa perlawanan, setelah di lakukan pemeriksaan di temukan satu bungkus kertas tulis warna putih yg di duga berisi daun ganja, dan satu buah plastik klip yg berisi kristal bening, pemeriksaan urine terhadap Tersangka ternyata hasilnya positif menggunakan sabu dan ganja, saat ini barang Bukti yang berhasil di amankan berupa satu bungkus kertas putih berisi tembakau yang di duga daun ganja, dan satu buah plastik klip yang berisi kristal bening yang di duga merupakan sabu,”tambahnya
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar membenarkan bahwa tim tekab 308 Polsek Sekampung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Sekampung guna penyelidikan lebih lanjut.(Eri)