Aspirasi PublikBERITA TERKINIKABIRO PENA LAMPUNGLAMPUNGLampung TimurPolitik

Pilkada 2020, Sosialisasi Peningkatkan Partisipasi Masyarakat Bersama KPUD & Macab LMP Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – ,”sosialisasi dan pendidikan pemilih adalah kunci meningkatkan partisipasi masyarakat,”Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur saat Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020 yang digelar di Kantor Laskar Merah Putih Macab (LMP) Lampung Timur, Kamis (27/08/2020).

Menanggapi hal itu, Ketua LMP Macab Lampung Timur dalam sambutannya mengatakan,”sosialisasi ini merupakan pelayanan kepada masyarakat, terutama di bidang sosialisasi dan pendidikan pemilih,
ibaratnya Etalase kalau di sebuah toko, etalase ini selalu ditempatkan di depan, maka kita harus bisa menata serapih mungkin, semenarik mungkin dan secantik mungkin karena etalase ini yang akan memberikan kesan kepada pengunjung, nah Masayarakat inilah yang akan memberikan kesan kepada pemilih”ujar Amir Faisol

Dalam kesempatan itu juga Ketua LMP Cabang Lambung Timur mengingatkan kepada Jajaran pengurusnya, ada empat yang harus dipahami diantaranya adalah :

Tidak ada satupun yang tidak tahu bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2020 diselenggarakan pada 9 Desember 2020,

Tidak ada satupun warga kabupaten Lampung Timur yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih.

Tidak ada satupun yang terdaftar sebagai pemilih tidak datang ke TPS, tidak ada satupun yang datang ke TPS suaranya tidak sah.

,”artinya KPU juga dituntut untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lampung Timur di dalam memberikan Pendidikan soal Demokrasi, soal Pilkada dan hal-hal lainnya mengenai penyelenggaraan Pilkada ini, yang utama bagaimana kita harus bisa meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lampung Timur tahun 2020 ini,”lanjut ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Lampung Timur

Masih ditempat yang sama Komisioner KPUD Lampung Timur yang juga menjadi Narasumber, Bagus Kumbara meminta bantuan kepada LMP Macab Lampung Timur, untuk turut serta sebagai pelopor mensosialisasikan Pilkada Lampung Timur tahun 2020 yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 untuk datang ke TPS yang tentunya dengan mengedepankan Protokol Kesehatan dimasa pandemi Virus Corona.

Komisioner KPU Lampung Timur ini juga sangat Optimis, target 77,5% bisa tercapai dengan bantuan masyarakat salah satunya ya Ormas LMP Macab Lampung Timur,” ujar Bagus Kumbara.

Narasumber dari LMP Macab Lampung Timur Arip Setiawan dan Rini Mulyati memberikan Referensi harapan Kepada KPUD Lampung Timur Mendongkrak Partisipasi Pemilih di Tengah Covid-19.

Menurut Arip dan Rini, Pandemi Covid-19 telah merubah tatanan hidup masyarakat dalam segala aspek dibidang politik, imbas Covid-19 adalah penundaan pelaksanaan Pilkada yang seharusnya dihelat 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, rangkaian kegiatan tahapan menuju 9 Desember 2020 juga telah dimulai dengan diaktifkannya kembali badan adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan sejak 15 Juni 2020.

Pilkada serentak lanjutan di beberapa daerah perlu disiapkan dengan serius dan matang karena digelar dalam kondisi darurat Covid-19. Melaksanakan pilkada di masa pandemi (new normal) juga perlu strategi khusus karena harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Secara teknis pelaksanaan, baik penyelenggara (KPU, Bawaslu), peserta (partai politik dan pasangan calon) maupun masyarakat (pemilih), sudah pasti menghadapi tantangan tersendiri.

Integritas dan profesionalitas penyelenggara serta kepatuhan terhadap protokol pencegahan Covid-19 adalah persyaratan utama suksesnya pilkada. Sukses tidak hanya dari sisi teknis administratif, tetapi juga sukses bahwa tidak ada penyelenggara, peserta dan pemilih terpapar Covid-19.

Tantangan Partisipasi salah satu tantangan terbesar Pilkada 9 Desember 2020 adalah menjaga kualitas demokrasi dengan meningkatkan Partisipasi Pemilih (masyarakat). Partisipasi terkait erat dengan legitimasi kepala daerah terpilih. Makin tinggi tingkat partisipasi masyarakat makin tinggi pula legitimasi politiknya. Sebaliknya, semakin rendah tingkat partisipasi semakin rendah pula legitimasinya.

Dengan dihelat di tengah pandemi, kegiatan tahapan yang melibatkan kerumunan banyak orang (massa) terbatasi. Imbasnya interaksi pasangan calon dengan masyarakat menjadi berkurang. Sebaliknya akses masyarakat mendapatkan informasi mengenai program kerja, platform serta visi-misi para calon menjadi tidak maksimal. Kondisi ini dikhawatirkan mengurangi data tarik masyarakat berpartisipasi dengan menyalurkan suaranya di TPS..

Butuh terobosan jitu dan kerja-kerja kreatif mengantisipasi rendahnya partisipasi masyarakat itu. Apalagi angka Partisipasi Pemilih di Indonesia dalam tiga kali perhelatan pilkada serentak (2015, 2017 dan 2018) di masa normal selalu di bawah target rata-rata nasional sebesar 77,5%.

Pada pilkada serentak tahun 2015 di 269 wilayah (9 provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota) tingkat Partisipasi Pemilih secara nasional hanya 69,20%. Pada pilkada serentak tahun 2017 di 101 wilayah (7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota) angka partisipasi naik menjadi 74,5%. Namun, pada pilkada serentak tahun 2018 di 171 wilayah (17 provinsi, 116 kabupaten dan 39 kota) turun lagi menjadi 73,24%.

Ada beberapa strategi yang akan dilakukan guna mendongkrak partispasi pemilih di tengah Covid-19. Pertama, membangun kepercayaan (trust) masyarakat. Dari sisi penyelenggara, langkah yang sudah dilakukan adalah menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada di Tengah Covid-19.
PKPU ini mengatur tentang tata cara dan protokol kesehatan yang wajib diterapkan dalam semua tahapan, mulai pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta reakapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon terpilih.

PKPU ini juga mengatur tentang prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara (KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK. PPS, PPDP dan KPPS), peserta Pemilihan (partai politik dan pasangan calon), Pemilih (masyarakat), dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pilkada.

Dari sisi pemerintah (pusat dan daerah) harus serius mendukung pendanaan pilkada sebagai konsekuensi pemenuhan ketentuan protokol Covid-19. Selain itu, pemerintah juga harus membantu mendukung menyediakan tenaga medis serta alat bantu kesehatan yang memadai. Sehingga penyelenggara (KPU) dan jajarnnya (PPK, PPS, PPDP dan KPPS) sebelum melakukan kegiatan tahapan pilkada dipastikan dalam kondisi sehat dan terbebas dari Covid-19 dengan cara rapid test.

Kalangan akademisi, LSM/NGO, ormas, kelompok-kelompok peduli demokrasi dan tokoh masyarakat serta para pemangku kepentingan harus ikut membangun narasi positif mengenai pilkada 9 Desember 2020, bukan sebaliknya membangun narasi negatif yang membuat masyarakat enggan (takut) berpatisipasi. Dengan tumbuhnya trust menutup kekhawatiran masyarakat bahwa pilkada akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Kedua, KPU dan jajaran di bawah harus terus melakukan sosialisasi ke masyarakat baik langsung maupun tidak langsung dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan. Sosialisasi langsung seperti pembentukan forum warga, komunikasi tatap muka baik datang langsung maupun KPU yang mengundang, pembentukan komunitas peduli Pemilu/Pilkada Ini dan demokrasi, pembentukan agen-agen atau relawan demokrasi.

Agen-agen dan relawan demokrasi ini akan difokuskan pada beragam kelompok masyarakat serta segmen/basis pemilih, seperti basis keluarga, pemilih pemula, basis muda, perempuan, penyandang disabilitas, berkebutuhan khusus, marginal, komunitas, keagamaan, komunitas demokrasi dan basis warga internet.

Sedangkan sosialisasi tidak langsung melalui media, baik media cetak, media sosial, maupun daring. KPU juga akan lebih intensif melakukan sosialisasi melalui media luar ruang, seperti, brosur, leaflet, pamphlet, booklet, poster, stiker, spanduk, baliho, billboar, dan vediotron. Media resmi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS, baik dalam bentuk website, instagram, facebook, twetter, WA group dan media lainnya akan dimassifkan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Selain mudah, cepat dan efektif, media sosial menjadi solusi terbaik di tengah upaya mencegahan Covid-19. Apalagi sebagian besar masyarakat, dari lintas usia dan lintas profesi, telah menggunakan media sosial, lebih-lebih di tengah pandemi ini. Adapun wilayah yang masih blankspot harus disiasati dengan memperbanyak sosialisasi media luar ruang yang dijelaskan di atas.

Ketiga, KPU dan jajaran di bawah harus bekerja sama dengan Ormas seperti Laskar Merah Putih Macab Lampung Timur ini; kelompok kepemudaan seperti, kalangan LSM dan NGO, Tokoh Adat dan seterusnya.

Keempat, memaksimalkan PPK dan PPS sebagai agen sosialsiasi. Selain focus pada teknis penyelenggaraan, PPK dan PPS juga harus menjadi agen sosialisasi yang inovatif. Dalam setiap kontestasi politik, baik pemilu maupun pilkada, PPK dan PPS seolah melupakan tugasnya sebagai agen sosialisasi. Padahal ruang dan ketersediaan waktu anggota PPK dan PPS melakukan sosialisasi cukup memungkinkan karena kerja-kerja teknis kepemiluan tidak begitu padat.

Angota PPK di setiap kecamatan sebanyak 5 (lima) orang dan 3 (tiga) orang anggota PPS di tingkat desa/kelurahan. Total 8 (delapan) orang. Masa kerja PPK dan PPS kurang lebih 8 bulan. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, PPK dan PPS dibentuk maksimal 6 bulan sebelum hari pemungutan suara dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara.

Jika selama enam bulan anggota PPK dan PPS menjadi agen sosialisasi yang kreatif dan inovatif di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahannya besar kemungkinan Partisipasi Pemilih akan meningkat. Karena masyarakat selalu mendapat update tentang pilkada beserta mekanisme pelaksanan pilkada di masa Covid-19 dari waktu ke waktu.

Sukses tidaknya penyelenggaraan pilkada di tengah Covid-19 tidak semata-mata di pundak penyelenggara, seluruh komponen masyarakat punya tugas dan kewajiban untuk ikut mensukseskan pilkada. Pilkada ini harus dijadikan momentum penting untuk membuktikan bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang sukses menyelenggarakan pilkada di tengah Covid-19. Penyelenggara aman, paslon damai, masyarakat selamat dan partisipasi meningkat. (Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button