BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

TAHAPAN SELEKSI TERBUKA JPTP KABUPATEN PRINGSEWU DINILAI CACAT HUKUM

Pringsewu (PL) – Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang akan mengisi jabatan 10 satuan kerja (satker) di Kabupten Pringsewu dinilai janggal dan cacat hukum. Hal ini disampaikan oleh HO salah satu kandidat yang enggan disebutkan nama kepada media ini, Rabu (9/9).

HO menerangkan bahwa Dari 12 persyaratan yang dibuat oleh Pansel dalam poin nomor 8 disebutkan bahwa peserta yang ikut didalam lelang JPTP harus memiliki jabatan dalam tugas bidang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif tidak kurang dari 5 (lima) tahun.

“Jika mengacu pada persyaratan tersebut, banyak peserta yang seharusnya gugur dalam tahap pemberkasan akan tetapi Pansel meloloskan, sedangkan persyaratan yang dibuat oleh mereka kan sangat jelas pada poin 8,” terangnya.

Seharusnya lanjut HO, Pansel dalam melakukan pemeriksaan berkas peserta secara teliti dan ketat, bila hal tersebut dijalankan mungkin hanya 2 atau 3 orang saja yang bisa lolos pada tahap tersebut dan bisa mengikuti tahap selanjutnya.

“Ada seorang peserta, saya kenal namun saya tidak akan sebut namanya, jika dihitung secara akumulatif masa tugas pada dinas yang dipilih hanya terhitung 2 tahun, tentunya ini tidak memenuhi persyaratan akan tetapi mengapa dia bisa lolos dalam tahap pemberkasan dan mengikuti tahap selanjutnya artinya ini bisa disebut cacat hukum, ini kan menjadi tanda tanya ada apa dengan Pansel,” pungkasnya (Novi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button