BERITA TERKINIKabar DesaKABIRO PENA LAMPUNGLAMPUNGLampung TimurNasional

Masuk Cluster Baru Terjangkitnya Covid 19, Desa Labtu VII Tetap Meriahkan HUT Desanya

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Lampung Timur sudah masuk dalam cluster terbaru untuk terjangkitnya virus Corona, namun desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, tetap melaksanakan HUT yang ke-20 dengan cara melanggar peraturan bupati yang sudah disosialisasikan beberapa waktu lalu. Minggu (19/09/2020).

Kemeriahan HUT Desa Labuhan Ratu VII yang ke-20 menggelar beberapa kegiatan diantaranya Karnaval seni budaya, pengajian, dan beberapa hiburan lainnya dan terlihat ramai warga sekitar yang ikut meriahkan ulang tahun desa tersebut.

Camat Labuhan Ratu saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, sebelumnya Forkopincam telah mendapatkan laporan perihal kegiatan itu namun dilarang oleh pihak kecamatan.

Mursid menegaskan,”sudah kami sarankan, cuma mereka tetap melakukan itu, sudah sama Kapolsek, bhabinkamtibmas serta bhabin juga sudah cuma mereka tetap melakukan itu, waktu itu sudah laporan tapi sama kami tidak boleh, tapi mamanya juga masyarakat sudah kami kasih tau tetap saja, kami tidak kurang-kurang memberitahunya,”tegas Camat Labuhan Ratu

Pihak Kecamatan akan memanggil yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sebab sebelumnya sudah di ingatkan dan disosialisasikan peraturan bupati untuk pencegahan penanganan Covid 19.

,”nanti akan kami panggil lagi, karena pada waktu itu kita kan rapat sosialisasi perbup itu kan sudah, mereka tetap tidak boleh mengadakan kegiatan yang melanggar perbup bupati, misalnya kalau untuk hajatan hanya menyiapkan kursi lima puluh sampai seratus,”Lanjut Mursid

Sebelumnya, Bupati Lampung Timur mengadakan Rapat Koordinasi Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati, di Aula Utama Setdakab Lampung Timur, pada Kamis 17 September 2020 lalu.

Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari sampaikan peraturan bupati menyikapi kondisi Covid 19 yang saat ini sedang melanda Indonesia dan Lampung Timur khusunya.

Zaiful Bukhari menegaskan, untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi berupa teguran, denda ataupun pencabutan izin. (Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button