BERITA TERKINIWaykanan

PJS Bupati Way Kanan Silaturahmi & Ramah Tamah

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]

Way Kanan-
PJS Bupati Way Kanan Silaturahmi dan Ramah Tamah Dengan Jajaran Pemkab Way Kanan
Di Gedung Serba Guna
Senin, 28 September 2020.

Tampak hadir pada Kegiatan tersebut Anggota Forkofimda Kabupaten Way Kanan, Kepala Instansi Vertikal se-Kabupaten Way Kanan, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya PJS Bupati Way Kanan Ir.Mulyadi Irsan , M,T menyampaikan , ucapan terima kasih kepada anggota Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan, meskipun ditengah-tengah wabah Vandemi Covid 19 masih berlangsung dan dengan aturan protokoler kesehatan yang ada, namun tetap antusias menyabut kedatangan saya yang akan memulai melaksanakan tugas sebagai Penjabat Sementara (PJs) Bupati Way Kanan.

Nama saya Ir. Mulyadi Irsan, MT Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. Saya dikukuhkan sebagai Pejabat Sementara Bupati Way Kanan pada Tangal 26 September 2020 dan akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2020. Dikukuhkan oleh Bapak Gubernur Lampung bersama 5 (lima) Penjabat Semantara Bupati lainnya yang akan mengikuti Pilkada serentak di Provinsi Lampung.

Meskipun waktunya singkat saya menjabat sebagai Pejabat Sementera Bupati, namun cukup mendapat tantangan mengingat menjalankan tugas-tugas di musim Vandemi Covid 19 dan juga mensukseskan pelaksanaan Pilkada agar dapat terlaksana secara tertib, aman lancar dan bermartabat.

Kesuksesan saya dalam menjalankan tugas tentu memerlukan bantuan dari Bapak-bapak, ibu-ibu sekalian.

Tanpa kerjasama yang baik dan dukungan dari Bapak, ibu, saudara-saudara sekalian tentu akan mengalami kesulitan untuk menjalankan tugas-tugas saya sebagai Pejabat Sementera Bupati Way Kanan.

Saat ini Pilkada di Kabupaten Way Kanan sudah akan mulai masuk tahapan kampanye. Karena itu, sesuai dengan azas netralitas, seorang Aparatur Sipil Negara tidak boleh berpihak dalam bentuk apapun, dalam kontek kepentingan Pilkada. Secara khusus saya minta kepada Kelapa SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan agar mengawasi bawahannya sesuai dengan ketentuan netralitas PNS.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Pasal 2F tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satu azas peyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah NETRALITAS, yang berarti tidak berpihak segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sekali lagi saya mengharapkan agar Bapak, ibu, saudara-saudara sekalian dapat membantu saya dalam menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Bupati Way Kanan hingga berakhir masa jabatan.Harap nya . (Alting)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button