BERITA TERKINIWaykanan

Kegiatan pembelajaran Tatap Muka Way Kanan Dimulai 02 November 2020 Mendatang .

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]

Way Kanan-
PJS Bupati Way Kanan Ir Mulyadi Irsan M.T melauli surat Bupati way kanan Nomor 420/897/IV.01-WK/2020 Prihal perpanjangan kegiatan Belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Desease – 19 di kabupaten way kanan kepada PAUD Negeri/Swasta , SD Negeri/Swasta , SMP Negeri/Sawasta , pengelola kegiatan Belajar Masyarakat, Lembaga Kursus dan pelatihan, pengawas SD/SMP SE-Kabupaten Way Kanan menyampaikan bahwa penyelenggara pembelajaran pada pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) , Sekolah Dasar (SD) , dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tetap melaksanakan Belajar Dari Rumah dengan tekhnik dalam jaringan (Daring) atau luar jaringan (Luring) sebelum dinyatakan siap melaksanakan pembelajaran Tatap Muka .

Dalam surat tersebut juga menyampaikan bahwa penyelenggara pembelajaran tatap muka pada PAUD, SD, SMP Tahun ajaran 2020/2021 dilakukan secara bertahap setelah memenuhi kesiapan dari semua daftar periksa sesuai Standar Operasional prosedur / persyaratan protokol kesehatan dengan ketentuan PAUD, SD,SMP dapat melakukan pembelajaran Tatap Muka mulai Tanggal 02 November 2020 .

Dalam penyelenggaraan pembelajaran Tatap Muka PAUD,SD, SMP dilaksanakan melalui dua fase yaitu pertama masa Transisi dengan berlangsung selama 2 bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilalukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Sementara untuk fase kedua yaitu masa kebiasaan baru dimana setelah masa transisi selama 2 bulan selesai, apablia status daerahnya tetap dikatagorikan sebagai Zona Hijau , maka satuan pendidikan masuk dalam Masa kebiasaan baru.

Mengenai hal tersebut Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga akan menutup kembali pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan dan kembali melaksanakan Belajar Dari Rumah apabila terindikasi dalam kondisi atau tingkat resiko daerah /satuan pendidikan dalam katagori tidak aman .

Surat perpanjangan kegiatan Belajar Dari Rumah tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama , Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia , Nomor : 03/KB/2020, Nomor : 612 Tahun 2020 , Nomor : HK .01.08 /Menkes /502/2020, Nomor : 119/4536/SJ Tanggal 07 Agustus 2020 tentang perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , Menteri Agama , Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/kb /2020 , Nomor : 516 Tahun 2020, Nomor : HK.03.01/Menkes /363/2020, Nomor : 440-882 Tahun 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi corona virus Disease-19 . (Alting)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button