BERITA TERKINIWaykanan

PJS Bupati Way Kanan Hadiri Sosialisasi Netralitas ASN Bersama KASN RI

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]

Way Kanan-
PJS Bupati Way Kanan Menghadiri Sosialisasi Netralitas ASN Bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI
Di Ruang Rapat Sekda
Kamis, 08 Oktober 2020

Hadir pada kegiatan tersebut, Komisioner Komisi Apatur Sipil Negara (KASN) RI, Sekda, Staf Ahli Bupati, Para Asisten dan Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Kepala RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, Camat dan Kepala Kampung/lurah se-Kabupaten Way Kanan .

Dalam Sambutannya PJS Bupati Way Kanan Ir Mulyadi Irsan menyampaikan , atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, saya menyambut baik kegiatan sosialisasi Netralitas ASN bersama Komisi Aparatur Sipil Aparatur Sipil Negara (KASN), sebagai lembaga yang bertugas menjaga netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 ini. Termasuk Kabupaten Way Kanan merupakan salah satu dari 270 daerah di Indonesia yang akan menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, SH, MM, sebagai bupati yang masih aktif, mencalonkan diri kembali dalam Pilkada ini, sehingga yang bersangkutan harus cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye, sesuai Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020. Untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, menunjuk saya menjadi Penjabat Sementara Bupati Way Kanan.

Tahapan Pilkada yang sedang dilaksanakan saat ini adalah masa Kampanye. Sampai saat ini, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Way Kanan dapat terkendali dan kondusif. Kita berharap kondisi ini dapat tetap dipertahankan sampai selesai Pilkada.

Jumlah Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Way Kanan berjumlah 5.125 orang. Terdiri dari pejabat struktural 774 orang, pejabat fungsional 2.924 orang, Pelaksana 1.427 orang dan 86 orang Penjabat Kepala Kampung.

Masalah netralitas ASN merupakan hal penting yang harus menjadi perhatian kita dalam pelaksanaan Pilkada. Oleh karena itu, dalam kesempatan pertama pertemuan saya menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati Way Kanan, menekankan agar ASN selalu menjunjung tinggi netralitas, dan saya meminta kepada kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mengawasi bawahannya sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2f tentang ASN, dan Sanksinya bagi ASN sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disipiln PNS.
Jadi, Netral ASN bukan berarti tidak memilih, namun netral dalam artian jangan ikut-ikutan berpolitik praktis dan memihak pada salah satu Pasangan Calon agar ASN dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional tanpa adanya conlict of interest.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 800/15/V.02/WK/2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Himbauan Netralitas ASN, Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 270/210/V.07-WK/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Netralitas ASN Pejabat Negara dalam rangka Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Surat Edaran Nomor : 800/901/V.02-WK/2020 tanggal 2 Oktober 2020 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan. Jika terjadi pelanggaran netralitas ASN, tentunya Bawaslu bersama Gakkumdu akan menanganinya secara profesional. (Alting)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button