BERITA TERKINIWaykanan

APK & BK Paslon Diserahkan

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]

Way Kanan-
Fasiltas alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APK dan BK) merupakan ketentuan dalam PKPU 11 Tahun 2020 , dimana KPU menyediakan APK dan BK . Untuk pemasangan , pemeliharaan dan penggantian apabila terdapat kerusakan menjadi tanggung jawab masing-masing pasangan calon .

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Way Kanan Refki Dharmawan pada acara penyerahan alat peraga kampanye dan bahan kampanye kepada Tim pemenangan pasangan Calon dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 bertempat diruang Rapat KPU Kabupaten setempat Senin 19 okteber 2020 .

Tampak hadir dalam penyerahan APK dan BK , Anggota KPU Way Kanan I Gede Klipz Darmaja , Doan Endedi , Tri Sudarto , Noprisyah Harianto , Ketua Bawaslu Yesy Karnainsyah, Dandim 0427/WK Letkol AA Gede Rama, Wakapolres Kompol Fanny Indrawan , LO Paslon 01 Turiman , LO Paslon 02 Suradal.

Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten way kanan Tri Sudarto mengatakan Alat Peraga Kampanye yang diserahkan berupa Baliho , Spanduk dan Umbul-Umbul . Untuk baliho ukuran 3×5 m sebanyak 5 buah tiap paslon , spanduk ukuran 1×6 m sebanyak 454:lembar atau 2 buah di setiap Kampung per paslon , dan umbul-umbul ukuran 0,5 × 4 m sebanyak 300 atau 20 buah di setiap Kecamatan tiap paslon .

Sedangkan Bahan Kampanye (BK) yang diserahkan berupa poster 7.500 Lembar /paslon , pamflet sebanyak 7.500 lembar/paslon, brosur 7.500 lembar/paslon dan selebaran sebanyak 7.500 lembar/paslon .

Tri Sudarto menjelaskan di luar jumlah yang difasilitasi KPU, masing-masing pasangan calon dapat menambah sebanyak 200% dari jumlah APK dari KPU. Sedangkan untuk Bahan kampanye dapat diperbanyak sebanyak 100% dari jumlah kepala keluarga way kanan. Tentunya , ukuran , desain dan materi harus sama persis dengan yang di fasilitasi KPU. Terhadap penambahan APK dan BK dilaporkan kepada KPU .

Untuk lokasi pemasangan , KPU juga telah menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye yaitu melalui Keputusan Ketua KPU Nomor 77/PL/02.4-Kpt/KPU-Kab/ IX/2020 tanggal 24 September 2020 . Pemasangan diluar zona menjadi ranah Bawaslu untuk melakukan penertiban APK ini . Ujarnya (Alting)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button