PJS Bupati Way Kanan Terbitkan SE Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Hari Libur & Cuti Bersama Th 2020

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]
Way kanan–
PJS Bupati Way Kanan Ir Mulyadi Irsan , M.T menerbitkan Surat Edaran tentang Antisipasi penyebaran Covid-19 pada hari libur dan Cuti bersama Tahun 2020 .
Pada Surat Edaran tersebut menerangkan bahwa dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW Tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW Tanggal 28 dan 30 oktober 2020 sesuai dengan surat keputusan Bersama Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/586//SJ tanggal 21 oktober 2020 tentang Antisipasi penyebaran Covid-19 pada hari libur dan cuti bersama tahun 2020 . (Alting)