Giat Laksanakan Ops Yustisi, Polsek Sekampung Tegur 56 Pelanggar Protkes

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Guna memutus rantai penularan Corona Virus Disease 19 (Covid 19), Jajaran Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur terus menggalakkan Operasi Yustisi percepatan penanganan Covid 19 dan akan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya, Rabu (28/10/2020).
Kapolsek Sekampung menghimbau kepada warga agar tetap mengikuti protokol kesehatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, melalui Kapolsek Sekampung IPTU M. Slamet Riyadi menghimbau,”kami menghimbau kepada masyarakat khusunya warga kecamatan Sekampung agar menuruti anjuran dari pemerintah untuk mencegah penularan Covid 19 ini,”ujar IPTU M. Slamet Riyadi
Masih dikatakannya,”mari kita sama-sama mencegahnya dengan cara, selalu pakai masker kemana pun bepergian, selalu mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir dan hindari berkerumun serta selalu jaga jarak,”lanjut Kapolsek Sekampung
Sasarannya adalah masyarakat pengendara roda empat dan roda dua yang melintasi jalan raya Sekampung, Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung.
Hasil yang di capai pelaksanakan Operasi Yustisi sistem Stasioner Polsek sekampung, Polres Lampung timur dengan hasil teguran sebanyak 56 orang yang tidak memakai masker.
IPTU M. Slamet Riyadi melanjutkan,”sementara tindakan yang dilakukan bagi yang tidak masker adalah teguran lisan 56 orang diantaranya, ucapkan janji untuk tidak melanggar Protokol kesehatan (tidak memakai masker 21 orang), melaksanakan Push Up 18 orang, menyanyikan lagu Nasional 17 orang dan pembagian masker bagi yang tidak memakai masker,”tutup Kapolsek Sekampung
Selain kapolsek, personil polsek sekampung yang terlibat ada 13 anggota diantaranya, IPDA P. Siregar, AIPTU Ismanto, AIPDA Afiyanto, AIPDA Wagimin, AIPDA Rudi Hartono, BRIPKA Ruswandi, BRIPKA Imam Mahfud, BRIPKA Rahmat Pamuji, BRIGPOL Rio Setiawan, BRIGPOL Filianus, BRIGPOL Shony Putra, BRIPTU Agus Budiyanto dan BRIPKA Nur Wahyudi. (Eri)