Aspirasi PublikBERITA TERKINIHistoryHukum dan KriminalKABIRO PENA LAMPUNGLAMPUNGTulang Bawang

DIDUGA OKNUM KABID PERAIRAN DISHUB TULANGBAWANG MANIPULASI IZIN PELABUHAN CAKAT BATA. 

Penalampungnews.com

Tulang Bawang – Diduga Kepala Bidang (Kabid) Perairan Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Tulang bawang disinyalir manipulasi surat izin keterangan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan Danau,Sertifikat kelaikan dan kebangsaan Kapal Sungai dan Danau serta Pas Prairan daratan yang berada Pelabuhan Cakat Bata Gunung Tapa kecamatan Gedung Meneng kabupaten setempat. Selasa (27/10/2020).

Pasalnya didalam tiga surat izin yang di keluarkan oknum Pejabat Kabid Perairan Dishub pada tanggal 5 Agustus 2020 nomor 552/1270/V/.13/TB/VIII/2020 yang sama diindikasi ilegal.

Dugaan ini di perkuat dari hasil konfirmasi dengan kepala dinas perhubungan Drs. Halik Sahril, M.Si.
Menurut keterangan Kepala Dinas Perhubungan Tulang Bawang ini, Surat Izin yang dikeluarkan oleh oknum Kabid selaku Kepala Bidang Perairan tersebut adalah ilegal.

“Iya surat izin yang telah dikeluarkan oleh Budi (kabid Perairan Dishub) itu ilegal dikarenakan dikeluarkan tanpa sepengetahuan saya dan tanpa tanda tangan saya” ungkapnya.

Ia juga sudah mengeluarkan surat pembatalan izin yang dikeluarkan oleh oknum Kabid tersebut yang tertuang dalam balasan tanggapan surat ketua Federasi SPTI tanggal 23 September 2020 dengan No: 550/495/V.13/TB/X/2020. Yang isinya bahwa tiga surat yang di tanda tangani Sdr. Budi Harvey Gani S.sos selaku ketua bidang pengairan tidak berlaku dikarenakan kepala bidang perairan tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan Surat-surat atau dokumen tersebut.

Sedangkan menurut informasi yang di dapat dari Herwansyah selaku sekdes Gunung tapa induk sekaligus ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI) mengatakan pelabuhan cakat bata ini sudah beroperasi kurang lebih sekitar 15 tahun dan dikelola oleh oknum kepala kampung Gunung Tapa Tengah

“Selama 15 tahun Kami tidak pernah menikmati inkam untuk kampung kami di Gunung Tapa Induk sedangkan pelabuhan Cakat bata itu masuk wilayah kampung kami.”Ujarnya.

Herwansyah juga telah menyampaikan bahwa surat izin mereka ilegal tapi mereka masih tidak percaya.

“Telah saya sampaikan kemereka bahkan kopian surat-surat sudah kami berikan kepada pemilik kelotok masing-masing, tp mereka masih bersikukuh dan menganggap surat mereka masih aktif bahkan mereka meminta kepala dinas turun langsung memberikan keterangan pada mereka”, Jelasnya.

(Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button