Polisi Gerebek Dua Pria di Gedungmeneng Saat Bertransaksi Narkoba

Penalampungnews.com
Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang menggerebek sebuah rumah di Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang yang dicurigai dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari operasi tersebut, polisi membekuk dua orang pelaku dan bukti sabu-sabu seberat 0,26 gram.
Kedua pelaku yang diamankan polisi yakni Maryono (27) petani asal Dusun Sinartempat, Kampung Gunungtapa, Kecamatan Gedungmeneng; dan Budiono (26) lelaki wiraswasta asal Kampung Bakungilir, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang.
“Dua ditangkap petugas, Sabtu (7 November 2020) sekira pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Dusun Tulungmas, Kampung Gedungmeneng,” ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Minggu, 8 November 2020.

Dia menjelaskan penangkapan dua pelaku merupakan hasil laporan masyarakat. Informasi yang didapat anggotanya menyebutkan jika sebuah rumah yang ada di Dusun Tulungmas, Kampung Gedungmeneng, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Saat dipastikan rumah yang dimaksud berpenghuni, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.
“Hasilnya selain menangkap dua orang pelaku. Petugas kami juga menyita barang bukti plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan kertas timah rokok berwarna merah,” katanya.
Saat ini kedua tersangka tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
(Sahdan).