Kepalou Tiyuh Pulung Kencana Langgar Undang-undang, Perda dan Perbub??
Tulangbawang Barat,penalampungnews.com
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Pemkab Tubaba),ahirnya memastikan jika retribusi parkir Pasar Pulung Kencana harus disetorkan ke kas daerah, guna untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), (bukannya dikantongi secara pribadi oleh oknum Kepalou Tiyuh Pulung Kencana-red) Kecamatan Tulangbawang Tengah sebagaimana saat ini kian santer serta ‘menjadi viral’di masyarakat dan medsos.
Sofyan Nur, Kepala Bagian Hukum Setdakab Tubaba mengungkapkan, retribusi parkir pasar Pulung Kencana itu mutlak kewenangan Pemda Tubaba berdasarkan Undang-undang.” Kalau terkait retribusi tentu Pemkab yang memiliki kewenangan dalam penarikan retribusi Parkir, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,”ungkapnya via WhatsApp, (17/11/2020) pada sejumlah nedia .
Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa, tidak berhenti sampai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 itu saja. Pemda Tubaba, terang Sofyan Nur, juga telah mengaturnya kedalam Peraturan Daerah (Perda) dan juga Peraturan Bupati (Perbup) Tubaba.
“ditegaskan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum,”jelas Sofyan Nur.
“Juga Peraturan Bupati Tulangbawang Barat Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Parkir yang mana didalamnya diatur objek parkir yang harus bayar retribusi ke pemerintah serta berkaitan dengan kerjasama antara Pemda Tubaba dengan pihak ketiga pengelola retribusi parkir,”tegasnya.(Alb)